Kamis, 11 Juni 2026

Terkini Nasional

Hakim Militer Sentil Absennya Andrie Yunus, Dinilai Rendahkan Wibawa Pengadilan

Rabu, 10 Juni 2026 18:30 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim Militer Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Hadir Bersaksi

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Andrie Yunus merendahkan wibawa pengadilan karena tak kunjung bersaksi pada kasus penyiraman air keras yang dialaminya.

Adapun hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026).

"Menimbang bahwa majelis hakim berpandangan sejatinya proses persidangan ini adalah untuk kepentingan saudara Andrie Yunus selaku korban dalam perkara ini yang hak-haknya terampas oleh ulah para terdakwa," kata hakim anggota, Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin di persidangan.

Majelis hakim menilai awalnya berharap saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, agar bisa mengadili, menggali dan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif.

Baca: Balas Serangan AS di Selat Hormuz, Iran Luncurkan Rudal dan Drone ke Pangkalan Militer AS

"Majelis Hakim ingin menggali hal-hal apa yang melingkupi keadaan dari korban sebelum, selama, dan pasca kejadian yang hanya diketahui sendiri oleh saudara Andrie Yunus," imbuhnya.

Atas hal itu, majelis hakim menilai itikad baik tersebut tidak dibalas dengan itikad baik pula dari Andrie Yunus. Mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk bisa hadir secara langsung dalam ruang sidang pengadilan militer.

"Namun Majelis Hakim akhirnya memberikan opsi agar dapatnya memberikan keterangan secara daring meski dengan protokol kesehatan yang disarankan oleh tim dokter sebagaimana keterangan ketua tim dokter, yaitu dokter Farinusa Admodiwirjo dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan," ungkap Hakim Zainal.

"Kondisi saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau zoom meeting," sambungnya.

Namun, lanjutnya hingga pada akhir pemeriksaan ditutup, tidak ada keinginan baik dari Andrie Yunus.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini. Namun dalam hal ini, saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di pengadilan militer, bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara," jelasnya.

Majelis Hakim, dalam hal ini juga menilai sikap Andrie Yunus tersebut telah merendahkan wibawa pengadilan.

Baca: Wali Murid Ajukan Sanggah Hasil SPMB 2026 SMAN 5 Bengkulu, Minta Skor Dibuka Transparan

"Menimbang bahwa ketidak koperatifannya saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara itu dalam putusannya majelis hakim memutuskan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunis ini, Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun bui dan Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,6 tahun bui, selain itu keduanya menerima hukuman dipecat dari dinas militer.

Sedangkan Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun bui, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun bui.

Keterangan foto: SIDANG ANDRIE YUNUS - Sidang vonis kasus penyiraman cairan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Militer Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Hadir Bersaksi

#Pengadilan #Hakim Militer #Andrie Yunus

Editor: winda rahmawati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved