Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Catat! Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Mulai Dibuka Hari Ini, Intip Besaran per Provinsi

Selasa, 11 April 2023 20:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 2023 dan Penggunaan Nilai Manfaat.

Dengan diterbitkannya KMA tersebut, pelunasan Bipih tahun 1444 H atau 2023 Masehi sudah dibuka mulai hari ini, Selasa (11/4/2023).

Dikutip dari Kompas.com, KMA Nomor 352 Tahun 2023 ini mengatur Bipih jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca: Panja Komisi VIII DPR RI Sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Sebesar Rp 49 Juta


Selain itu, diatur pula masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam siaran pers, Selasa (11/4/2023).

Ia mengatakan, pelunasan Bipih 2023 ini dibuka mulai 11 April hingga 5 Mei 2023 mendatang.

Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Adapun, besaran Bipih jemaah reguler ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji dan biaya hidup (living cost).

Selain itu, untuk sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut besaran Bipih jemaah haji reguler dan sebaran provinsinya.

Baca: Kini Ibadah Haji Pakai Biometrik Visa, Kemenag Karanganyar Buka Layanan Setiap Hari

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26, untuk Provinsi Aceh;

b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26 untuk Provinsi Sumatera Utara;

c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi;

d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu;

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung;

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung;

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur);

h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta;

i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur;

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990.994,26 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah;

k. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

m. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahun 2023 Dibuka"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved