Tribunnews Update
Vonis 3,5 Tahun Penjara AGH Dinilai Terlalu Ringan, Pengacara David Ozora Minta JPU Ajukan Banding
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka penganiayaan David Ozora, AGH divonis majelis hakim berupa kurungan penjara selama 3,5 tahun pada Senin (10/4/2023).
Terkait putusan tersebut, kubu David Ozora merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan tak sebanding dengan apa yang dialami korban.
Atas hal itu, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini meminta jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mellisa Anggraini turut menyayangkan keputusan yang diberikan majelis hakim.
Baca: Virgoun Hadir di Sidang Vonis AGH Kekasih Mario Dandy untuk Dukung Keluarga David Ozora
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang mengenai penganiayaan berencana AGH dihukum enam tahun penjara.
Lalu, pelaku AGH jelas dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana atas keterlibatan perencanaan penganiayaan David.
Sehingga menurut Mellisa tak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap kekasih Mario Dandy.
"Hakim juga menyampaikan dalam pertimbangannya bahwa pelaku anak terbukti berbohong terkait adanya pelecehan yang dilakukan anak korban," jelas Mellisa.
Baca: Penampakan AGH saat Hadir di Persidangan Pembacaaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Lebih lanjut Mellisa turut berharap melalui proses hukum tersebut mampu memberikan keadilan David Ozora.
Pasalnya, usai aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, hingga kini David Ozora masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit Mayapada, Jakarta Selatan.
Diketahui, David mengalami cedera otak parah.
Atas hal tersebut, sekira 50 hari lamanya dirawat di RS, David Ozora belum bisa berkomunikasi secara dua arah.
Baca: Keluarga David Tolak Diversi, Minta Sidang AGH Langsung Masuk Pokok Perkara
"David belum bisa komunikasi yang sifatnya ngobrol, tektokan, memorinya masih lompat-lompat jadi masih banyak belum nyambung memorinya dia," jelas Melisa.
Bahkan Melisa mengatakan hingga kini David Ozora belum bisa memahami penyebab dirinya dirawat di RS.
"Kemarin waktu saya tanya 'Vid, David inget gak ngapain harus di sini?' Dia belum memahami kalau dia sedang dirawat karena apa. Tahunya dia sedang dirawat kemarin-kemarin dia tidur," sambungnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum David Ozora Minta JPU Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Terdakwa Anak AG
Host: Adilla Risna
VP: Mellinia Pranandari
# vonis # AGH # vonis ringan # pengacara # David Ozora # JPU # banding
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Advokat Ungkap Eks Sekretaris MA akan Banding soal Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU
Rabu, 1 April 2026
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.