Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Sebelumnya Dituntut 4 Tahun, AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David

Senin, 10 April 2023 16:11 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - AGH (15), terdakwa anak, divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara kasus penganiayaan Cristalino David Ozara di tentukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sidang pembacaan putusan ini akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara yang akan digelar secara terbuka.

Sebelumnya AGH dituntut 4 tahun penjara.

Dalam vonisnya, hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Baca: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Mario Dandy Terbukti Ikut Melakukan Penganiayaan David Ozora

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah/ tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, AGH telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntutan terhadap AGH ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Adapun AGH dituntut hukuman empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

AGH merupakan mantan kekasih Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo.

Baca: Penampakan AGH saat Hadir di Persidangan Pembacaaan Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Sosok AGH yang masih berusia 15 tahun ini menjadi viral karena diduga menjadi otak atas penganiayaan terhadap David Ozora.

AGH adalah kekasih dari Mario Dandy Satriyo, yang ‘memaksa’ David Ozora akhirnya bertemu dengan Mario.

Dia juga sempat memberi pengaduan kepada Mario Dandy yang membuat sang pacar marah hingga melampiaskan emosinya kepada David Ozora dengan sangat brutal.

AGH sebelumnya tercatat sebagai seorang siswi di SMA Tarakanita 1 Jakarta. Namun sejak 28 Februari 2023 dia menyatakan mengundurkan diri dari sekolah elit tersebut.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS : AGH Divonis 3,5 Tahun Kasus Penganiayaan David, Sebelumnya Dituntut 4 Tahun

# kasus penganiayaan # Penganiayaan David # AGH # Mario Dandy Satriyo # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved