TRIBUNNEWS UPDATE
Profil Hakim Tunggal Sri Wahyuni Disorot, Pimpin Sidang Penentuan Nasib Kekasih Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim tunggal, Sri Wahyuni Batubara turut menjadi sorotan publik lantaran hendak memimpin sidang putusan tersangka penganiayaan David Ozora, AGH, Senin (10/4).
Seperti diketahui, sidang AGH yang dipimpin Sri Wahyuni tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas siapakah, Sri Wahyuni Batubara yang sebenarnya?
Dilansir dari Tribunnews.com, Sri Wahyuni Batubara merupakan kelahiran 20 September 1969.
Baca: Penentuan Nasib AGH Digelar secara Terbuka di PN Jaksel tapi Ruang Sidang Maksimal Diisi 20 Orang
Diketahui, pendidikan terakhir Sri Wahyuni ialah Magister atau S2.
Kemudian, dirinya diangkat menjadi ASN pada 1994.
Sebagai Hakim di PN Jaksel, pihaknya memiliki pangkat Pembina Utama Masya (IV/d).
Pada 2020, Sri Wahyuni bertindak menjadi Hakim Ketua sekaligus sebagai Hakim Tunggal untuk menangani berbagai perkara.
Pihak PN Jaksel menetapkan hakim Sri Wahyuni lantaran untuk menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu.
Menurut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, penggantian tersebut dikarenakan, Hakim Saut Maruli mempunyai kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.
Baca: Momen AGH Bercucuran Air Mata saat Bacakan Pledoi, Minta Maaf kepada David Ozora
"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terbaru, Hakim Sri Wahyuni kini menjadi hakim yang turut menentukan bagaimana nasib AGH selanjutnya.
Sebelumnya, Rabu (5/4/2023) jaksa telah menuntut AGH dengan hukuman penjara selama empat tahun.
Berdasarkan dakwaan jaksa, AGH terbukti bersalah pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan berat berencana. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Host: Adilla Risna
VP: Yudi Irwansyah
# AGH # Hakim Tunggal # Sidang Vonis # PN Jaksel # Sri Wahyuni Batubara
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Doktif Bocorkan Dugaan Suap Rp 4 Miliar oleh Richard Lee Usai Layangkan Praperadilan ke PN Jaksel
Selasa, 27 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibu Laras Faizati Tahan Tangis, Peluk Erat Sang Putri Jelang Sidang Pembacaan Vonis di PN Jaksel
Kamis, 15 Januari 2026
Selebritis
Pakai Hijab Jalani Sidang Pledoi seusai Dianggap Tidak Sopan, Nikita Mirzani: Aku Kayak Putri Firaun
Kamis, 16 Oktober 2025
Terkini Nasional
Istri Nadiem Kecewa Akui Sedih Praperadilan Suaminya Ditolak, Siap Cari Jalan Keluar Berdasar Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah sesuai Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.