Terkini Nasional
Penentuan Nasib AGH Digelar secara Terbuka di PN Jaksel tapi Ruang Sidang Maksimal Diisi 20 Orang
TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib AGH, pelaku anak yang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora bakal diputuskan majelis hakim, hari ini Senin (10/4) sekira pukul 14.00 WIB.
Diketahui, AGH akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka.
Akan tetapi, ruang peradilan anak maksimal hanya bisa memuat 20 orang saja.
Diketahui, ruang sidang anak di PN Jaksel hanya seluas 6x10 meter persegi.
Atas hal tersebut, tentunya ruang sidang tidak dapat diisi banyak orang.
Baca: Jalani Sidang Nota Pembelaan, AGH Menangis di Pengadilan Demi Mendapat Simpati Hakim
Pasalnya, di ruangan sidang anak maksimal dihadiri 20 orang.
Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa.
Kemudian, orangtua dan penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, terdapat pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa dan keluarga korban.
Atas kondisi tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan, awak media yang hendak meliput sidang putusan AGH wajib memperhatikan keadaan.
Hal itu dilakukan, untuk menjaga ketertiban, dan kelancaran persidangan AGH.
Seperti yang tertera dalam pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers.
Baca: Dulu Berani Mengancam David Ozora, Kini AGH Hanya Bisa Nangis di Persidangan Sambil Bacakan Pledoi
"Dengan demikian, maka peliputan atau penyiaran sidang pembacaan putusan wajib memperhatikan kondisi tersebut demi ketertiban, kelancaran dan kewibawaan persidangan mengacu pada pasal 61 ayat 2 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pedoman Penyiaran Ramah Anak dari Dewan Pers," tutur Djuyamto.
"Bahwa awak media pers bisa memperoleh akses informasi persidangan melalui perwakilan yang disepakati masuk ke ruang sidang," pungkasnya.
Sebelumnya, Rabu (5/4) dalam kasus ini AGH dituntut mendapatkan sanksi hukuman penjara selama empat tahun.
Pasalnya, menurut dakwaan jaksa menyatakan AGH terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan berat berencana.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sidang Putusan AG di PN Jaksel Digelar Terbuka, Tapi Ruang Peradilan Anak Maksimal Hanya 20 Orang
Host: Adilla Risna
Vp: Nur ROhman Urip
# AGH # Sidang # PN Jaksel # Penganiayaan # David Ozora
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Warta Kota
LIVE UPDATE
3 Pria di Desa Fafinesu B Alami Penganiayaan Brutal, Kepala Desa dan Tiga Saksi Diperiksa Polisi
Kamis, 28 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Pengakuan Selebgram Aniaya WN Brunei hingga Tewas di Blok M Jaksel, Mabuk saat Beraksi hingga Dendam
Kamis, 28 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Keluarga Korban Kasus Penganiayaan Brutal 3 Warga di TTU NTT: Ini yang Hasut Kepala Desa!
Kamis, 28 Mei 2026
Tribunnews Update
3 Pria Dituding Maling Alami Luka Parah usai Dianiaya Brutal Warga, Diikat & Diseret Beberapa Meter
Kamis, 28 Mei 2026
Terkini Daerah
Hanya karena Masalah Spion Bersenggolan, Oknum Brimob Maluku Tega Hajar Kakek Berusia 60 Tahun
Rabu, 27 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.