Terkini Nasional
Dana Janggal yang Dibongkar Mahfud MD Tak Boleh Dilaporkan ke Siapa pun, Ini Kata Eks Kepala PPATK
TRIBUN-VIDEO.COM - Laporan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kepada Menko Polhukam Mahfud MD, terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan adalah tindakan keliru.
Sebab, seharusnya PPATK tidak melaporkan itu ke siapa pun sebelum ada analisa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM).
Hal itu disampaikan Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Kamis (6/4/2023).
"Hasil analisis dibuat oleh analis dengan berbagai laporan, termasuk LTKM. Jadi kalau ada orang bilang laporan transaksi mencurigakan Rp 349 (triliun) itu keliru besar," kata Yunus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Karena PPATK tidak pernah memberikan (laporan) transaksi mencurigakan kepada siapa pun juga. Dia dilaporkan secara online, masuk ke database PPATK," imbuhnya.
Baca: Yakin Tak Terlibat Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Minta KPK dan PPATK Periksa Hartanya
Dijelaskan Yunus, hasil laporan analisis (HLA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dalam kasus transaksi mencurigakan ini tidak sama dengan LTKM.
Sehingga, kata Yunus, tidak pas jika kasus ini disebut sebagai LTKM karena biasanya yang melaporkan LTKM justru penyedia jasa keuangan perbankan.
"Jadi kalau disebut sebagai LTKM itu tidak pas ya, karena LTKM yang mengindentifikasi itu penyedia jasa keuangan, bank. Dia yang lapor ke PPATK bukan PPATK mengindentifikasi transaksi mencurigakan, bukan sama sekali," tandasnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengungkap adanya dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu membeberkan asal-usulnya.
Menurut Mahfud, asal transaksi janggal itu terbagi ke tiga kelompok, salah satunya transaksi keuangan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun.
"Satu, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan, kemaren Ibu Sri Mulyani di Komisi XI menyebut hanya Rp3 triliun, yang benar Rp35 triliun," kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfudmelanjutkan, ada pula transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain sebesar Rp53 triliun.
Kemudian, ada transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan pegawai Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal dan TPPU yang belum diperoleh datanya sebesar Rp261 trilun.
"Sehingga jumlahnya sebesar Rp349 triliun, fix," ujar Mahfud.
Baca: Babak Ketiga Transaksi Rp 349 T, Sri Mulyani Bakal Hadir Bersama Mahfud MD & Ketua PPATK ke DPR
Mahfud lalu membeberkan ada 491 aparatur sipil negara (ASN) Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi-transaksi janggal tersebut.
Ia menyebutkan, dari jumlah tersebut, ada yang merupakan bagian dari jaringan kelompok Rafael Alun, eks pejabat pajak yang diduga melakukan pencucian uang.
"Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael udah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya, bukan Rafaelnya," kata Mahfud.
Berdasarkan materi paparan Mahfud, pihak lain yang terlibat terdiri dari 13 orang ASN kementerian/lembaga lain dan 570 orang non-ASN sehingga totalnya mencapai 570 orang terlibat.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp300 triliun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Kepala PPATK: Transaksi Janggal Rp 349 T Harusnya Tak Dilaporkan ke Siapa pun Sebelum Ada LTKM
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
17 jam lalu
tribunnews update
Mahfud MD Bongkar Bobroknya Hukum RI: Seleksi Pimpinan MA Ada Sponsor, Hukum Tinggal Beli
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Anggap Hakim Jujur Malah Terbuang: Djuyamto Malah Dibuang ke Daerah Terpencil Luar Jawa
1 hari lalu
Tribunnews Update
Pengakuan Abraham Samad soal Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi hingga Mahfud Bongkar Bobrok Hukum RI
1 hari lalu
Terkini Nasional
Blak-blakan, Mahfud MD Tanggapi soal Pemakzulan Gibran: secara Teori Bisa, tapi Sulit Dipraktikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.