Terkini Nasional
Nota Pembelaan Kubu AGH Ditolak Jaksa dan Minta Hakim Tetap Tuntut 4 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kubu terdakwa pelaku anak AG (15) dalam sidang perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, usai sidang pembacaan replik dari JPU atas nota pembelaan atau pleidoi kubu terdakwa AG di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan, jaksa dalam perkara ini tetap mempertahankan tuntutan empat tahun penjara yang sudah disampaikan untuk terdakwa pacar Mario Dandy Sartiyo itu pada sidang sebelumnya.
Mulanya, penasehat hukum terdakwa AG menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menanggapi dalam replik.
"Ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah, bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan," kata Djuyamto usai sidang.
(*)
Baca: Pihak David Minta Hakim Vonis AGH Sesuai dengan Tuntutan JPU 4 Tahun Penjara
Baca: JPU Sebut Teddy Minahasa Khianati Polri dan Presiden, Tak Ada Hal yang Meringankannya
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
4 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
4 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Saeng Alami Kendala, Jaksa Gadungan Tipu Warga
Senin, 5 Mei 2025
Live Update
Akal Bulus Jaksa Bodong Berhasil Tipu Warga Jombang, Beri Janji Palsu Hingga Uang Belasan Juta Raib
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Jaksa Penuntut Umum KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik di Kasus Hasto, Asumsi Pribadi dan Tim Hukum
Kamis, 27 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.