Terkini Nasional
Metode Pengobatan Ida Dayak Didukung Kemenkes, "Termasuk Pengobatan Tradisional Warisan Budaya"
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan ikut menanggapi soal viralnya metode pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak, wanita asal Kalimantan Timur.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pihaknya mendukung metode pengobatan Ida Dayak.
Pihaknya tak melarang adanya praktek pengobatan non medis.
Menurutnya, metode pengobatan yang dilakukan Ida Dayak merupakan sebuah warisan budaya yang harus dilestarikan.
Baca: Terungkap! Pesulap Merah Ungkap Keahlian Ida Dayak saat Obati Pasien, Bandingkan dengan Haji Naim
Meski tak melarang, pihak Kemenkes menjelaskan pengobatan tradisional harus didorong bukti empiris dan perlu diteliti kembali.
Nadia menjelaskan, tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitasnya yakni ketrampilan, ramuan, dan campuran.
Adanya tiga hal tersebut agar masyarakat tidak ada yang dirugikan satu sama lain.
Pihak Kemenkes akan melakukan pembinaan kepada tenaga penyehat tradisional maupun pengobatannya.
Baca: Ida Dayak Viral Kemenkes RI Buka Suara, Tak Dilarang Tapi Singgung soal Hal Ini: Perlu Diteliti
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Metode Pengobatan Ida Dayak Didukung Kemenkes Walaupun Masih Harus Diteliti, Termasuk Warisan Budaya
Host: Firda
VP: Afifah Maelani
# Kementerian Kesehatan # pengobatan # Ida Dayak # Pengobatan Tradisional # pengobatan alternatif # Kalimantan Timur
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Tribunnews Bogor
Live Tribunnews Update
Bakal Berkantor saat Aksi 214, Gubernur Rudy Masud soal Temui Massa: Tergantung Situasi
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
Aksi Demo 214 Samarinda, Ribuan Personel Gabungan hingga Kendaraan Taktis Disiagakan
1 hari lalu
Local Experience
Tradisi Panjang Telinga Suku Dayak Kalimantan Timur Simbol Kecantikan dan Status Kebangsawanan
Senin, 13 April 2026
LIVE UPDATE
Ribuan Warga Bogor Serbu Pengobatan Gratis di TMP Pondok Rajed, Digelar Kementerian Imipas RI
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.