Terkini Nasional
Ida Dayak Viral Kemenkes RI Buka Suara, Tak Dilarang Tapi Singgung soal Hal Ini: Perlu Diteliti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara terkait viralnya pengobatan 'sakti' ala Ibu Ida Dayak.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis tersebut.
Baca juga: Pengobatan Ida Dayak Bikin Antonio Blanco Jr Ingat Saat Retak Tulang Diobati Secara Tradisional
"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia melalui pesan singkat Rabu (5/4/2023).
Meski demikian, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.
"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.
Baca: Momen Jenderal Andika Perkasa Temui Ida Dayak saat Makan Bikin Salah Tingkah hingga Colek 9 Kali
Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.
Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.
Ibu Ida Dayak yang banyak dicari warga karena kemampuannya mengurut menggunakan minyak bintang dipercaya berhasil menyembuhkan sakit dan penderitaan banyak orang. (TRIBUN KALTENG)
Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.
"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.
Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).
Baca: Viral Pengobatan Ida Dayak di Cilodong Diserbu Ribuan Orang, Ada yang dari Madura tapi Kecewa
Berikut rujukan regulasinyaa :
1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional
2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. (DOK. Humas Kemenkes)
4. PERMENKES nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad)
5.UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Diketahui, Ida Dayak kian populer dengan banyaknya video dan testimoni yang tersebar di media sosial.
Ida Dayak dianggap mampu menyembuhlan beragam penyakit, mulai dari patah tulang, tulang bengkok, maupun stroke.
Dalam pengobatan itu, Ida Dayak melakukannya tanpa bantuan alat medis.
Ia hanya mengoleskan minyak urut berwarna merah ke pasiennya, kemudian tak lama setelah itu tangan pasien yang diobati itu langsung kembali normal.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikap Kemenkes Saat Pengobatan Ida Dayak Viral, Tak Melarang Tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris
# Ida Dayak # Kemenkes # pengobatan # Siti Nadia Tarmizi
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Viral Praktik Pengobatan Sesat di Gorontalo, Anak-anak Jadi Tumbal Dukun! Keluarga Korban Tak Terima
Jumat, 18 April 2025
Terkini Nasional
Nasib Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Jumat, 11 April 2025
Nasional
Nasib Priguna Anugerah, Tak Bisa Lagi Jadi Dokter seusai Izinnya Dicabut Kemenkes
Jumat, 11 April 2025
Tribunnews Update
Nasib Oknum Dokter PPDS Cabuli Wanita yang Tunggu Ayah di IGD: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Kamis, 10 April 2025
Tribunnews Update
Kemenkes Thailand Belum Izinkan Sejumlah RS Beroperasi, Berisiko Tinggi bila Gempa Susulan Terjadi
Selasa, 1 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.