Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK, Inilah Reaksi Mario Dandy

Rabu, 5 April 2023 19:19 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rafael Alun Trisambodo kini ditahan KPK karena kasus dugaan gratifikasi. Hal ini bermula ulah arogan sang anak yang ternyata berbuntut panjang. Apa reaksi Mario Dandy?

Tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo kini tak bisa lagi pamer kesombongan.

Dulu ia meyakini jika semua masalahnya bisa dibereskan sang ayah, seperti yang pernah diungkapkan temannya, Shane.

Kini, sang ayah, Rafael Alun Trisambodo saat ini pun telah jadi tersangka gratifikasi dan ditahan KPK.

Sejumlah awak media sempat menanyakan kepada Mario Dandy perihal ayahnya yang jadi tersangka dan ditahan.

Mario Dandy pun terlihat terkejut dan terdiam seribu bahasa.

Dia lalu merespons dengan anggukan kepala.

Baca: Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Ngaku Dapat Teror ke Ponselnya dari Orang Tidak Dikenal

Dalam tayangan Kompas TV, Mario Dandy Satrio bersama Shane Lukas dihadirkan menjadi saksi pada persidangan terdakwa anak AG (15) pada Selasa (4/4/2023).

Saat hendak digiring ke dalam ruangan, sejumlah awak media melemparkan pertanyaan terkait penetapan status tersangka pada ayahnya Rafael.

Berbaju tahanan oren, Mario hanya bungkam dan terus berjalan tanpa menanggapi sepatah kata pun kepada awak media.

Diketahui, Rafael ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan.

KPK menahan Rafael Alun untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan belalang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RAT untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa per di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tak Akan Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas Saling Tuding

Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) telah menjadi saksi dalam sidang perkara penganiayaan atas terdakwa AG (15).

Secara terpisah, mereka memberikan keterangan dalam persidanhan tertutup hari ini, Selasa (4/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut penasihat hukum Shane Lukas, terdapat beberapa perbedaan keterangan dengan Mario Dandy.

Perbedaan pertama, keterangan mengenai ucapan "Enak ya main bola!"

"Versinya si Mario, itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat Shane diperiksa, ditanya oleh hakim, itu adalah omongannya dari Mario," ujar Happy Sihombing, penasihat hukum Shane Lukas saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Kemudian keduanya juga menyampaikan keterangan berbeda mengenai ucapan "Freekick!"

Baca: AG Pacar Mario Dandy Satriyo Tak Akan Dihadirkan Dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora

"Mario mengatakan itu adalah si Shane yang dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," kata Happy.

Selain beda keterangan, Happy juga menyampaikan penyesalan Shane di hadapan Majelis Hakim.

Penyesalan itu tercermin dari upaya kliennya menghentikan perbuatan Mario Dandy saat peristiwa penganiayaan David Ozora (17).

Bahkan air mata sempat mengalir di wajah Shane saat mengungkapkan penyesalan di persidangan.

"Dia menyesal dan dia si Shane ini menangis. Dia kan maksud sudah ada detik-detik menghalau atau menit terakhir itu Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi," katanya.

Sebagai informasi, Mario dan Shane merupakan dua dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan atas terdakwa AG.

Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda

Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023). Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.

Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.

Artinya, masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.

Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.

"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).

Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca: Begini Gaya Mewah Ibu Mario Dandy Satriyo, Ernie Meike Torondek yang Kerap Pamer Tas Branded

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Baca: Sederet Dampak Kasus Mario Dandy Satriyo Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Kronologi

Aksi brutal Mario Dandy Satrio aniaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan reka ulang kejadian yang digelar penyidik Polda Metro Jaya terungkap bila Mario Dandy mengajak David berkelahi sebelum penganiayaan terjadi pada 20 Februari 2023.

Awalnya Mario Dandy menjemput pacarnya AG di sekolah menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Kemudian, ia menjemput temannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

Di sana, Mario meminta Shane untuk memvideokan aksi penganiayaannya menggunakan handphone milik Mario.

"Lo ikut gue dong, gue mau mukulin orang. Nanti lo videoin aja," kata penyidik menirukan kata-kata Mario.

Lalu mereka bertiga dengan menggunakan mobil yang dikendarai Mario berangkat ke rumah teman David di Pesanggrahan.

Beralasan hendak mengambil kartu pelajar milik AG, Mario memancing David keluar dari rumah temannya.

David pun akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.

Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari rumah teman David.

Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.

Kemudian, terjadilah adegan penganiayaan brutal tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seperti Inilah Reaksi Mario Dandy Setelah Tahu Ayahnya Kini Jadi Tersangka dan Ditahan di Rutan KPK

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved