Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Penampakan Rafael Alun Pakai Rompi Oranye KPK dan Diborgol seusai Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Senin, 3 April 2023 17:50 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai jadi tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo akhirnya mengenakan rompi oranye dan diborgol.

Rafael kini resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam pada Senin (3/4/2023).

Dikutip dari Tribunnews, Rafael yang mengenakan kemeja batik biru tampak menggunakan rompi oranye dan diborgol begitu keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca: Tanpa Diketahui Istrinya, Rafael Alun Simpan Rp 37 Miliar di Safe Deposit Box untuk Hari Tua

Rafael digiring oleh beberapa petugas menuju ruang konferensi pers.

Dalam konferensi pers ini, turut diperlihatkan sejumlah tas mewah yang dijadikan sebagai barang bukti.

Selain itu juga ada sejumlah uang pecahan mata uang asing.

Adapun Rafael jadi tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan sejak tahun 2011 hingga 2023.

Gratifikasi yang diterima oleh Rafael diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Hal ini buntut temuan safe deposit box oleh PPATK di salah satu bank.

Baca: BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Rafael Alun atas Dugaan Kasus Gratifikasi di Lingkup Kemenkeu

KPK sebelumnya telah melakukan klarifikasi terhadap Rafael terkait harta kekayaannya pada 1 Maret lalu.

Diketahui dalam LHKPN-nya, Rafael memiliki harta sebesar Rp 56 miliar yang dinilai tak sesuai dengan profil. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Tangan Rafael Alun Trisambodo Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Khas Tahanan KPK

# TRIBUNNEWS UPDATE # Rafael Alun # Rompi Oranye # KPK # korupsi # gratifikasi

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Fegi Sahita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved