Terkini Nasional
Mendagri Minta Sekda Riau Diperiksa Buntut Istri Pamer Kemewahan di Media Sosial
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau SF Hariyanto segera diperiksa buntut istrinya memamerkan harta dan gaya hidup mewah di sosial media atau medsos.
Tito mengaku telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan klarifikasi kepada SF Hariyanto.
Namun Tito masih belum merinci perihal waktu pemeriksaan terhadap Sekda Riau tersebut.
"Saya sudah perintahkan Irjen untuk melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sejatinya, kata Tito, dirinya telah terus menerus mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk pola hidup sederhana.
Apalagi, Indonesia juga kini tengah diterpa perekonomian yang tak menentu.
"Saya sudah menyampaikan dalam zoom meeting tentang inflasi, tapi saya sempatkan masukkan isu mengenai itu, yaitu mendorong pola hidup sederhana jadi pola hidup sederhana," jelas Tito.
Baca: Kemendagri Siapkan Surat Edaran, Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Puasa Bersama
Baca: 3 Nama Sudah Calon Diusulkan, Al Muktabar Konsultasi dengan Kemendagri soal Jabatan PJ Sekda Banten
Mantan Kapolri itu pun mengingatkan seluruh kepala daerah bahwa dunia sudah berubah.
Dia bilang semua orang kini bisa mengunggah foto-foto di sosial media.
Termasuk, kata dia, harta dan gaya hidup mewah para pejabat maupun keluarganya untuk dapat diviralkan. Hal ini pun diminta harus menjadi perhatian seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.
"Kepala daerah dan jajarannya ini dunia sudah berubah, sosial media ini tidak akan terbendung ada namanya citizen jurnalis artinya setiap orang memiliki akun, akses sosial media, dia bisa mengupload apa saja dan itu bisa viral dan itu akan menjadi perhatian publik dengan adanya perubahan paradigma seperti ini," ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa perubahan situasi itu membuat kepala daerah harus cepat dalam menyesuaikan diri.
Karena itu para kepala daerah diminta tak mengunggah harta dan gaya hidup mewah di sosial media.
"Jangan mengupload apa namanya gaya hidup yang seperti kelihatan mewah pasti akan menjadi sorotan, masyarakat lebih kritis, cuma masyarakat juga harus bedakan antara gambar-gambar yang tahun berapa lama, dengan yang sekarang gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Istri Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto, Adrias, menjadi sorotan karena memamerkan harta dan gaya hidup mewah di media sosial.
Anto, sapaan akrab Hariyanto, berdalih barang-barang itu palsu alias KW.
Padahal sebelumnya, SF Hariyanto telah memperingatkan kepada seluruh pejabat Riau agar tidak hidup mewah termasuk keluarga sendiri.
SF Hariyanto memberikan klarifikasi terkait beredarnya foto-foto istrinya yang hidup mewah itu.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
"Saya juga baru dapat informasinya. Namun saya pikir ini perlu diluruskan agar tidak menjadi informasi yang tidak benar di tengah-tengah masyarakat," kata SF Hariyanto, Senin (20/3).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tito Perintahkan Irjen Kemendagri Periksa Sekda Riau Setelah Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
# Mendagri # Tito Karnavian # Riau # Sekda
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Siap-siap, Ormas yang Langgar Aturan Bisa Ditindak Satgas Antipremanisme & Polri, GRIB Terancam?
5 hari lalu
Live Update
Truk Tangki Seruduk Sepeda Motor di Lintas Timur Riau, Satu Pengendara Meninggal di Tempat
6 hari lalu
Live Update
Kandidat Tuntas Jalani Tahapan Asesmen Seleksi Terbuka Sekda Kota Kendari, Diumumkan Pekan Depan
Kamis, 1 Mei 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Dedi Mulyadi Hingga Sultan HB X Rapat Bareng Komisi II, Bahas Penyelenggaraan Pemda
Selasa, 29 April 2025
Nasional
LIVE: Penahan Ijazah Pegawai di Riau Sebut Sidak Wamenaker Ganggu, Immanuel Murka: Ini Pimpinan!
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.