Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Janji ke David Lewat Surat, Shane Lukas Siap Buka-bukaan soal Mario Dandy & AG di Kasus Penganiayaan

Selasa, 28 Maret 2023 19:16 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUN-VIDEO.COM - Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), menuliskan sebuah surat untuk korban.

Surat tersebut berisi permintaan maaf Shane kepada David dan keluarganya.

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, membenarkan bahwa surat itu ditulis sendiri oleh kliennya.

"Betul (surat permintaan maaf ditulis oleh Shane)," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Baca: Pihak David Tolak Damai, PN Jaksel Tetap Gelar Musyarawah Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy

Happy mengungkapkan, Shane Lukas menulis surat permintaan maaf untuk David dari dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Shane menitipkan surat itu kepada pengacara yang kemudian memberikannya ke keluarga David melalui RS Mayapada.

"Sudah diberikan melalui pihak RS Mayapada minggu lalu," ungkap Happy.

Berikut isi surat permintaan maaf yang ditulis Shane Lukas:

"Shalom/Assalamualaikum

Adik David, sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik David, papa, dan mama David serta keluarga dan orang-orang yang David sayang.

Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orangtua teman David atas kejadian yang menimpa adik David.

Saya atas nama pribadi meminta maaf dan saya mohon bantu doa kepada keluarga David dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini."

Baca: Shane Lukas Kirim Surat Minta Maaf Jelang Sidang, Ayah David Ozora: Mereka Mengemis Simpati Publik

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Surat Permintaan Maaf Shane Lukas Ditulis dari Dalam Tahanan, Dikirim ke David Lewat RS Mayapada

# Shane Lukas # David Ozora # Mario Dandy # Penganiayaan David

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved