Terkini Daerah
Sempat Mogok Minum Obat 2 Hari, Lukas Enembe Disebut KPK Tak Pernah Keluhkan Kesehatannya ke Petugas
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe mogok minum obat selama dua hari pada 20 dan 21 Maret 2023.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe kembali minum obat seperti biasa sejak Rabu (22/3/2023).
Diketahui, Lukas Enembe yang kini ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut sempat mogok minum obat dan meminta dirawat di Singapura.
Hal itu disampaikan Lukas Enembe dalam sebuah surat yang ditujukan untuk pimpinan KPK.
“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023), seperti dilansir Kompas.com.
Ali mengatakan, obat Lukas Enembe merupakan resep dari RSPAD Gatot Soebroto dan diberikan di bawah pengawasan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK.
Tujuannya, agar dapat dipastikan Lukas Enembe meminum obat tersebut.
“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar Ali.
Selain itu, berdasarkan keterangan petugas rutan, Lukas Enembe selama ini tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.
Oleh karena itu, ia menyakini masyarakat tidak akan terprovokasi oleh pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Lukas Enembe.
KPK juga mengingatkan para kuasa hukum Lukas Enembe mendampingi kliennya dengan kooperatif.
“Tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Lukas Enembe mogok meminum obat yang disediakan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut juga mengirimkan sebuah surat ke pimpinan KPK.
Surat Lukas Enembe tersebut bertanggal 19 Maret 2023 dan ditujukan kepada Firli Bahuri cs, penasihat hukum, dan dokter KPK.
Tim kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona, membenarkan adanya surat dari kliennya dimaksud.
Petrus mengatakan surat dititipkan Enembe sewaktu ia berkunjung ke rutan KPK.
"Kemarin sesudah kunjungan, LE (Lukas Enembe) titip surat ke saya untuk diserahkan ke KPK dan langsung saya serahkan," kata Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023), seperti dilansir Tribunnews.com.
Baca: Lukas Enembe Bertingkah, Mogok Minum Obat dari KPK & Surati Firli Bahuri, Minta Dirawat di Singapura
Baca: Lukas Enembe Minta Dirawat di Singapura Hingga Mogok Minum Obat, KPK: Dirawat di Indonesia Memadai
Berikut isi lengkap surat yang ditulis Lukas Enembe:
"Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama: Lukas Enembe
Umur: 55 tahun
Alamat: Rutan MP KPK Jakarta
Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023, jam 22.04, saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK, karena:
1. Tidak ada perubahan atas sakit saya sejak saya meminum obat yang disediakan oleh KPK, dan buktinya kedua kaki saya masih bengkak sampai saat ini.
2. Saya meminta pengobatan terhadap sakit saya dengan cara saya harus dirawat di rumah sakit.
3. Saya meminta agar sakit saya ini harus dirawat di rumah sakit Singapura karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini.
4. Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan di "rawat" di rutan KPK.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dan sampaikan, atas perhatian dan bantuannya disampaikan terima kasih."
KPK pun merespons permintaan Lukas Enembe yang ingin dirawat di Singapura hingga melakukan mogok minum obat.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ia belum menerima surat Lukas Enembe.
Namun, ia memastikan kesehatan Lukas Enembe masih memadai untuk ditangani di Indonesia.
"Sejauh ini memandang sakitnya saudara Lukas Enembe masih dapat ditangani di dalam negeri," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (22/3/2023).
Ghufron mengungkapkan, permintaan Lukas Enembe akan dibahas lebih lanjut setelah pihaknya menerima surat pernyataan tersebut.
"Kami bahas setelah kami menerima surat dimaksud," kata Ghufron.
Lebih jauh, mengenai kondisi Lukas Enembe, Ghufron mengatakan, KPK akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mungkin lebih lanjut akan kami bahas bersama IDI berkaitan dengan perkembangan kesehatan yang bersangkutan untuk kami tindak lanjuti," katanya.
(Kompas.com)(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mogok Minum Obat 2 Hari, Lukas Enembe Disebut KPK Tak Pernah Keluhkan Kesehatannya ke Petugas Rutan
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribun Papua
Live Update
2 Dokter Mogok Kerja Pasien Meninggal Dunia di RS T.C Hiller, DPRD NTT Murka Soroti Kasus
Sabtu, 12 April 2025
Live Update
BKN Pusat Ubah Status 591 CPPPK Jadi Tidak Memenuhi Syarat, bakal Mogok Kerja Tuntut Status Kembali
Rabu, 26 Maret 2025
Viral News
Ratusan Pengemudi Ojol Polisikan SPBU di Kendari, Motor Mogok Massal usai Isi Pertalite Diduga Oplos
Rabu, 5 Maret 2025
Viral News
LIVE: Motor Mogok Massal usai Isi Pertalite, Ratusan Ojol di Kendari Polisikan SPBU, Tuding Dioplos
Rabu, 5 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Motor Mogok usai Isi Pertalite, Ratusan Ojol Minta Pertanggungjawaban Pertamina Menduga BBM Dioplos
Rabu, 5 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.