Terkini Daerah
Ditangkap di Temanggung, Pelaku Mutilasi di Sleman Terancam Penjara Seumur Hidup hingga Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian mengungkapkan alasan pelaku pembunuhan ibu muda Ayu Indraswari (34), Heru Prastiyo (23), nekat memutilasi korban.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan pelaku memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak.
Pelaku, kata Nuredy, nekat membunuh Ayu Indraswari untuk menguasai harta korban lantaran terjerat utang pinjaman online (pinjol).
Heru diketahui memiliki utang sebanyak Rp8 juta di tiga aplikasi pinjol.
"Sesuai dengan keterangan tersangka yaitu untuk menyembunyikan jejak."
"Tersangka juga terlilit utang pinjol (pinjaman online) dari tiga aplikasi sejumlah Rp 8 juta," ungkap Nuredy Irwansyah, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (22/3/2023).
Lebih lanjut, Nuredy mengungkapkan awalnya pelaku hendak membuang tubuh korban ke septic tank.
Namun, pelaku mengurungkan rencananya karena proses itu membutuhkan waktu lama.
Akhirnya, pelaku berubah pikiran sehingga dirinya kembali ke wisma tempat ia menginap.
Baca: Inilah Potret Surat yang Ditulis Pelaku Mutilasi di Sleman, Tegaskan Kata Gengsi dan Akhirat
"Niat dari pelaku adalah bagian tubuh korban nantinya akan dibuang ke septic tank atau ke toliet."
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan tas ransel yang sudah disiapkan dan ransel tersebut kita temukan di TKP untuk dibuang," terang Nuredy.
"Pelaku meninggalkan pekerjaannya (membuang tubuh korban ke septic tank) dan kembali ke wisma kemudian melarikan diri," pungkasnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, proses pengungkapan kasus mutilasi bermula pada Minggu (19/3/2023), saat pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik wisma.
Pegawai wisma curiga pada Ayu Indraswari yang tak kunjung keluar kamar setelah menginap sejak Sabtu (18/3/2023) sore.
Ketika kamar dibuka, pegawai tersebut menemukan tubuh Ayu telah termutilasi.
Setelah menerima laporan, tim penyidik Polresta Sleman dan tim penyidik Polda DIY melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca: Heru Prastiyo Santai, seusai Mutilasi sang Korban Langsung ke Warung Makan
Dari hasi oleh TKP tersebut, polisi menemukan tiga buah benda tajam, yaitu pisau komando atau pisau bayonet, satu pisau biasa, dan satu pisau cutter.
Selain itu, ditemukan juga gergaji dan beberapa pakaian.
"Kemudian hasil olah TKP tersebut kami menemukan bukti petunjuk bahwasanya di dalam kamar tersebut yaitu kamar 51 dihuni oleh satu orang laki-laki yang diduga pelaku," jelasnya, Rabu (22/3/2023).
Pihak kepolisian pun langsung memeriksa saksi-saksi, termasuk penjaga penginapan.
Polisi juga sempat menggeledah kamar kos pelaku di daerah Ngemplak, Sleman.
"Setelah diketahui alamat yang bersangkutan, dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka."
"Di daerah Ngemplak, kemudian ditemukan bukti petunjuk lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan orang tersebut selaku tersangka," ujarnya.
Kepolisian juga menemukan celana yang diduga ada bercak darah.
Celana tersebut sedang dikirim ke pusat DNA Pusdokkes.
"Untuk celana dan baju pada saat ini sedang dikirimkan ke pusat DNA Pusdokkes di Cipinang Jakarta," terang dia.
Akhirnya, pihak kepolisian melakukan pengejaran pelaku.
Pelaku pun berhasil diringkus di rumah salah satu keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
(Tribunnews.com/Ifan/Muhammad Renald Shiftanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Heru Prastiyo Mutilasi Tubuh AI Ibu Muda di Sleman, Ingin Hilangkan Jejak
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
Disemayamkan di Kantor Pusat Munisi III TNI AD, Jenazah Kopda Eri Dimakamkan di Temanggung
1 hari lalu
Viral News
LIVE: Pemakaman Jenazah Kopda Eri Priambodo Korban Ledakan Amunisi Garut di Temanggung
1 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Local Experience
Waroeng Jadoel Temanggung, Warung yang Sudah Berdiri Sejak Era Penjajahan Belanda & Jepang
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.