Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Heru Prastiyo Santai, seusai Mutilasi sang Korban Langsung ke Warung Makan

Rabu, 22 Maret 2023 17:13 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah memutilasi teman perempuannya berinisial AI (34) di sebuah penginapan di Pakem, Sleman, Yogyakarta, Rabu (22/3/2023), Heru Prastiyo (23) ternyata sempat mampir ke warung makan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Nuredy Irwansyah Putra selaku Dirreskrimum Polda DIY.

Namun mulanya Nuredy mengatakan, motif tersangka, Heru Prastiyo melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).

Baca: Viral Motif Pelaku Mutilasi Wanita di Penginapan Sleman, Sempat akan Buang Bagian Tubuh ke Toilet

"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.

Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.

Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.

Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Baca: Simpan Sajam Di Balik Selimut, Pengakuan Awal Pelaku Mutilasi di Penginapan Pakem Sleman

Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah uang yang di dompet korban.

Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.

"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," lanjut Nuredy.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Setelah Mutilasi Wanita di Sleman Jadi 65 Bagian Kecil, Heru Prastiyo Merenung di Warung Makan

# mutilasi # Warung Makan # Sleman

Editor: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #mutilasi   #Warung Makan   #Sleman

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved