kabar selebriti
JPU Mulai Susun Dakwaan AG, Berkas Perkara Sudah Lengkap Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menyusun surat dakwaan untuk perempuan berinisial AG (15) yang berstatus sebagai pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
AG telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Setelah dilimpahkan, AG kembali ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari ke depan.
"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan (AG) sebagai anak berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Syarief menuturkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AG ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan ke perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar dia.
Dalam perkara AG, Kejari Jakarta Selatan menugaskan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) spesialis anak.
"JPU sekitar ada tujuh, sebagian besar sudah sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi memang nggak bisa sembarangan ada kualifikasi khusus sebagai Jaksa anak," jelas Syarief.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca: Putri Candrawathi Divonis Hakim 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca: Duplik Ferdy Sambo, Sebut Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa Penuntut Umum
Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.
Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.
Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Sumber: Tribun Jakarta
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul JPU Mulai Susun Dakwaan, Berkas Perkara AG Pacar Mario Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
# Jaksa Penuntut Umum # JPU # David Ozora # Mario Dandy
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Ammar Zoni Rajin Baca Novel di Nusakambangan, Aditya Zoni Doakan Status High Risk Turun
Selasa, 26 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
SINDIRAN KERAS JEROME POLIN soal Tuntutan Berat Nadiem Makarim: Kalau Hidupnya Tenang Sakit Sih
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Aset Nadiem Bisa Disita Jika Gagal Lunasi Rp5,6 T Dalam Sebulan, Ini Daftar Hartanya Kini!
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.