Rabu, 13 Mei 2026

LIVE UPDATE

Duplik Ferdy Sambo, Sebut Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa Penuntut Umum

Rabu, 1 Februari 2023 13:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan keterangan yang diberikan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E cocok dengan halusinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU hanya mendengarkan keterangan dari saksi Bharada E semata tanpa meninjau kesaksian dari saksi Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Menurut kubu Sambo, jaksa hanya mendengarkan keterangan saksi Bharada E lantaran keterangan yang bersangkutan keterangan buatan JPU.

Hal itu disampaikan dalam duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Kuasa hukum Sambo menyebut, Penuntut umum memilih mendengarkan keterangan saksi Richard semata karena cocok dengan halusinasi penuntut umum, sehingga tidak mengujinya lagi dengan keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti lainnya

Selain itu disebutkan bahwa dalil jaksa terkait keterangan saksi Ricky Rizal dan Kuat Maruf tidak dapat dijadikan sebagai acuan karena kedua saksi merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo adalah dalil yang absurd.

Pasalnya menurut kuasa hukum Sambo, dalil tersebut bertentangan dengan sikap dari jaksa yang justru mendengar kesaksian dari Bharada E yang notabene juga merupakan anak buah terdakwa Ferdy Sambo.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak menemukan adanya hal meringankan dan hal pembenar serta pemaaf dalam diri terdakwa Ferdy Sambo. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Keterangan Bharada E Cocok dengan Halusinasi Jaksa

Host: Firda Ananda
VP: Afif Alfattah

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Ferdy Sambo   #Bharada E

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved