Terkini Metropolitan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Tegas Tak Boleh Ada SOTR di Jakarta dan Sekitarnya
TRIBUN-VIDEO.COM- Selama Ramadan, kegiatan sahur on the road (SOTR) tak boleh ada.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Balai Kota, Jakarta pada Senin (20/3/2023).
Konvoi di malam hari yang biasanya selesai hingga subuh itu tidak produktif dan sering membawa dampak negatif.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” kata Fadil kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3/2023) seperti dilansir Tribunnews.com.
Atas hal itu,Fadil mengaku telah mengeluarkan maklumat yang melarang sejumlah kegiatan untuk dilaksanakan.
Baca: Kondisi Korban Kebakaran Depo Plumpang, Irjen Fadil Imran: Ada yang Alami Luka Bakar 100 Persen
Selain itu, mantan Kapolda Jawa Timur itu juga meminta agar tempat hiburan malam untuk menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” kata Fadil.
Sebelumnya, Fadil Imran menyampaikan beberapa maklumat terkait sejumlah larangan kegiatan masyarakat jelang bulan suci Ramadan yang rencananya akan jatuh pada akhir bulan ini.
Maklumat itu diketahui teregister dengan nomor: Mak/01/III/2023.
Melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada maklumat itu Polda Metro Jaya pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.
Baca: Momen Fadil Imran Murka saat Tahu 2 Anak Diancam Dibunuh Debt Collector: Akan Berhadapan dengan Saya
"Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 'konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (20/3/2023).
Pada maklumat kedua, diketahui bahwa Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk melakukan pesta kembang api ataupun petasan.
Selain itu, masyarakat juga dilarang untuk berkumpul sambil menunggu waktu berbuka puasa dan sahur.
"Bermain petasan atau kembang sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api dan,"
Baca: Irjen Fadil Imran Bakal Pimpin Langsung Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi Banser
"Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.
Adapun larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.
Tak hanya itu, masyarakat juga dengan tegas dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kapolda Metro Jaya Tegas Tak Boleh Ada SOTR di Jakarta dan Sekitarnya selama Bulan Puasa
# Kapolda Metro Jaya # Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil IImran # Saur On The Road (SOTR) # Ramadhan
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Polresta Mamuju Catat Ada 53 Kasus Lakalantas selama Ramadhan 1446 Hijriah, 5 Korban Meninggal Dunia
Jumat, 11 April 2025
Live Update
Walkot Tasikmalaya Laksanakan Salat Id Perdana di Masjid Agung seusai Dilantik Jadi Kepala Daerah
Senin, 31 Maret 2025
Ramadhan 2025
Tutorial Hijab Super Anggun Sat Set 2 Menit Aja Cocok Buat Dipakai Pas Lebaran
Sabtu, 29 Maret 2025
Live Update Mudik
Trenyuh Lihat Banyak Pemudik Motor Bawa Anak, Kapolda Metro Jaya Minta Cek Kesehatan
Jumat, 28 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.