Terkini Nasional
Tak Beri Ampun, Kejagung Akui Penganiayaan Mario Dandy Keji & Tak Pantas Pakai 'Restorative Justice'
TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, tidak ada peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) untuk para pelaku dugaan penganiayaan terhadap remaja berinisial D.
Adapun D diduga dianiaya Mario Dandy Satrio, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ sehingga Kejagung tidak akan menawarkan apa pun, baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.
Ketut menilai, perbuatan para pelaku penganiayaan D tidak memenuhi unsur untuk diterapkan restorative justice sehingga perlu ditindak tegas secara hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung: Perbuatan Mario Dandy dkk Sangat Keji, Tak Tepat Pakai "Restorative Justice"
Sumber: Kompas.com
VIRAL NEWS
Nasib Isa Zega Berujung Bui, Terancam 2 Tahun Penjara, Disebut Tolak Tawaran Restorative Justice
Jumat, 24 Januari 2025
Regional
Guru Supriyani Ditangguhkan Penahanannya, PGRI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Rabu, 23 Oktober 2024
Selebritis
Vadel Ajukan Restorative Justice, Kuasa Hukum Nikmir Beri Jawaban Menohok!
Senin, 30 September 2024
Live Update
Tersangka Kasus Pencurian Pakan Ternak Sujud Syukur, Bebas dari Penjara Lewat Restorative Justice
Rabu, 11 September 2024
HOT TOPIC
Keluarga David Ozora Terima Restitusi Mario Dandy Sebesar Rp 706 Juta, Hasil Lelang Rubicon?
Kamis, 1 Agustus 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.