Regional
Guru Supriyani Ditangguhkan Penahanannya, PGRI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Penangguhan penahanan guru honorer Supriyani diterima PN Andoolo, pada Selasa (22/10/2024).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Menurutnya, Supriyani tidak berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).
Unifah berharap kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.
Baca: Sopir Pribadi Lindas Pelajar SMP hingga Tewas di Rejang Lebong lalu Kabur, Pemilik Pajero Ditemukan
Diketahui guru honorer SDN 4 Baito, Dewa Wonua Raya bernama Supriyani berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya.
Siswa tersebut diketahui merupakan anak anggota Polri.
Kabar yang beredar, Supriyani bahkan sempat diminta memberikan uang damai senilai Rp 50 Juta.
Namun karena Supriyani tidak mampu, sehingga mediasi gagal.(Tribun-Video.Com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
#Supriyani #guruhonorer #pgri
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
Viral
Dijemput Polisi seusai Hina Guru, Riezky TikTokers Tetap Pede Ledek Netizen: Aku Superstar!
Rabu, 5 Maret 2025
VIRAL NEWS
Nasib Isa Zega Berujung Bui, Terancam 2 Tahun Penjara, Disebut Tolak Tawaran Restorative Justice
Jumat, 24 Januari 2025
Live Update
Belasan Perwakilan FPH PGRI Mengadu ke Komisi A DPRD Tulungagung, Tolak Status Jadi PPPK Paruh Waktu
Jumat, 17 Januari 2025
Tribunnews Update
[FULL] Pesan Haru Titiek Soeharto seusai Dianugerahi Gelar 'Ibunda Guru Indonesia' oleh PGRI
Minggu, 15 Desember 2024
VIRAL NEWS
Terbukti Peras Supriyani Rp 2 Juta, Eks Kapolsek Baito Dipatsus dan Dapat Sanksi Demosi Setahun
Jumat, 6 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.