Minggu, 11 Mei 2025

Regional

Guru Supriyani Ditangguhkan Penahanannya, PGRI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 23 Oktober 2024 16:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Penangguhan penahanan guru honorer Supriyani diterima PN Andoolo, pada Selasa (22/10/2024).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi meminta agar Supriyani dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Menurutnya, Supriyani tidak berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK untuk masa depannya," ujar Unifah melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

Unifah berharap kepolisian mampu menerapkan restorative justice jika ada masalah hukum yang melibatkan guru.

Baca: Sopir Pribadi Lindas Pelajar SMP hingga Tewas di Rejang Lebong lalu Kabur, Pemilik Pajero Ditemukan

Diketahui guru honorer SDN 4 Baito, Dewa Wonua Raya bernama Supriyani berurusan dengan hukum atas tuduhan penganiayaan terhadap anak muridnya.

Siswa tersebut diketahui merupakan anak anggota Polri.

Kabar yang beredar, Supriyani bahkan sempat diminta memberikan uang damai senilai Rp 50 Juta.

Namun karena Supriyani tidak mampu, sehingga mediasi gagal.(Tribun-Video.Com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PGRI Minta Guru Supriyani Tersangka Penganiayaan Anak Polisi Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

#Supriyani #guruhonorer #pgri

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Supriyani   #PGRI   #Restorative Justice

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved