Terkini Metropolitan
Prihatin saat Jenguk David di RS, Keluarga David Kaget Kajati Sebut Ada Peluang Restorative Justice
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani sempat membesuk Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis (16/3/2023) malam.
Dalam kunjungannya, Reda mengaku terlihat sangat prihatin dengan kondisi David yang masih terbaring di kasur rumah sakit.
Reda bahkan sempat menangis karena hatinya benar-benar tersentuh melihat kondisi David.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraeni.
"Pada saat melihat David, kita lihat juga ya, Kajati sangat tersentuh. Bahkan, sampai menangis dan menyatakan bahwa ini jelas-jelas penganiayaan berat. Tidak ada sama sekali wacana Restorative Justice," katanya.
Baca: Siuman setelah Koma Berhari-hari, Kondisi David Ozora Memilukan, Masih Tampak Kesakitan
Namun, pihak keluarga mengaku kaget dengan pernyataan Kajati setelah selesai menjenguk David.
Kajati yang sempat menawarkan Restorative Justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan berat David Ozora.
"Sehingga kita juga agak kaget ya ada pernyataan terkait Restorative Justice pada saat Kajati turun (berbicara ke media)," lanjutnya.
Menurutnya, pihak keluarga David menolak untuk mengambil jalur tersebut.
Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani tengah menjadi sorotan media atas pernyataannya menawarkan restorative justice atau upaya damai terhadap kasus penganiayaan David Ozora Latumahina.
Hal itu disampaikan oleh Kajati DKI Jakarta ketika menjenguk David di RS Mayapada, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
Baca: Sosok Reda Manthovani, Pejabat Kajati DKI yang Sempat Tawarkan David Damai dengan Mario Dandy
Reda menerangkan, dirinya memberikan penawaran restorative justice ke keluarga David atas tersangka AG (15).
Sebab, AG merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan pihaknya sebagai penegak hukum ingin memberikan diversi.
"Statement itu semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Reda saat dikonfirmasi Jumat (17/3/2023).
Apalagi dalam perkara yang membuat David koma, AG tidak turut secara langsung menganiaya.
Namun, jika keluarga David tetap bulat ingin memenjarakan AG karena terlibat penganiayaan, maka Kajati DKI akan menutup ruang restorative justice. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keluarga David Kaget Kajati Sebut Ada Peluang Restorative Justice, Padahal Pas Jenguk Menangis
# David Ozora Latumahina # kajati # Penganiayaan David # Mario Dandy
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Chicco Jerikho Terbawa Emosi saat Bintangi Film Ozora Kasus Mario Dandy dan Perankan Ayah David
Sabtu, 29 November 2025
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mario Dandy Kian Sengsara, Dihukum 18 Tahun Bui Denda Rp 1 M: 2 Perkara, Penganiayaan & Pencabulan
Selasa, 25 November 2025
Terkini Nasional
INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.