Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Pesulap Hijau Pelaku Pencabulan Ibu Muda Modus Pengobatan Alternatif Terancam 12,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 11:03 WIB
Tribun Jabar

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa waktu lalu, sosok pesulap hijau sempat menjadi sorotan publik karena kasus pencabulannya terbongkar.

Modus menjadi dukun palsu membuka praktik pengobatan alternatif, pria ini mencabuli para pasiennya.

Aksinya terungkap setelah beberapa ibu muda jadi korban perbuatan cabulnya mengadu ke polisi.

Tak lama setelah pelaporan para korban, pesulap hijau langsung ditangkap dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sudah beberapa bulan ditahan, pesulap hijau siap menghadapi persidangan.

Baca: Terbukti Cabuli 9 Anak-anak, Mantan Calon Pendeta di Alor NTT Kini Divonis Hukuman Mati

Lelaki berinisial BY (48) berjulukan pesulap hijau dituntut 150 bulan atau sekitar 12,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie.

Tuntutan dibacakan JPU terhadap BY tercatat warga Kecamatan Padang Tiji, Pidie di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, pesulap hijau diseret ke meja hijau atas tuduhan telah melakukan pencabulan terhadap puluhan ibu muda di Kecamatan Padang Tiji.

"Semua unsur telah terpenuhi, antara lain pengakuan korban dan alat bukti. Sehingga terdakwa BY dituntut 150 bulan penjara," kata Kasi Pidum Kejari Pidie, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (16/3/2023).

Ia mnyebutkan, perbuatan BY telah melanggar Pasal 48 Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurutnya, saat sidang tuntutan JPU, terdakwa BY tidak didampingi penasehat hukum, lantaran sakit.

Namun, Majelis Hakim PN Sigli mengizinkan JPU untuk membaca salinan tuntutan perkara tersebut.

"Hanya membaca amar tuntutan saja, majelis hakim membolehkan JPU, meski terdakwa tanpa didampingi penasehat hukumnya," kata Sukriyadi.

Ia menambahkan, setelah JPU membacakan amar tuntutan, Majelis Hakim PN Sigli menutup sidang.

Dan, jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada, Selasa (21/3/2023), dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Saat ini, terdakwa dititipkan di Rutan Kelas II B Sigli.

Seperti diketahui, dukun berjulukan pesulap hijau beredar di media sosial (medsos) TikTok diduga mencabuli puluhan ibu muda di pedalaman Kecamatan Padang Tiji, Pidie.

Video TikTok berdurasi 2 menit 5 detik itu menyebutkan, dukun yang berjulukan pesulap merah itu berinisial BY (48) berasal dari kecamatan sama, diduga mencabuli korban dengan modus pengobatan alternatif.

Baca: 2 ASN Terjerat Kasus KDRT dan Pencabulan Siswa, BKD Trenggalek Tunggu Inkrah untuk Jatuhkan Sanksi

Staf Operasional Lembaga Badan Hukum (LBH) Banda Aceh, Farah, yang beredar di medsos, mengatakan, dari puluhan ibu muda yang menjadi korban pencabulan dukun berjulukan pensulap hijau, saat ini lima orang telah melaporkan ke pihaknya.

Farah menjelaskan, korban pencabulan sasaran ibu muda berumur 25 hingga 30 tahun, yang dominan suami bekerja di luar daerah.

Tak hanya itu, kata Farah, aktivitas dukun itu telah dilakukan selama lima tahun.

Farah menyebutkan, pengobatan dilakukan BY terhadap pasien, berawal korban mengganti baju dan memakai sorban warna hijau.

Awalnya, pasien diobati menggunakan air putih.

Namun, pengobatan ketiga dan keempat, BY menghubungi pasien untuk memberitahukan bahwa korban pilihan waliyullah supaya segera menikah dengan pelaku.

Kata Farah, sejumlah korban sempat menolak ajakan pesulap hijau.

Namun, pesulap hijau tiba-tiba menemui korban, sekaligus memegang kepala korban.

Saat itulah, terperangkap dalam bujuk rayu BY.

Farah menjelaskan, jika korban tidak bersedia berhubungan badan, maka pasien akan ditambah sakit.

Selain itu, mengancam membunuh keluarga korban secara ghaib. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Masih Ingat Pesulap Hijau? Dukun Palsu Cabuli Ibu Muda Dituntut 12,5 Tahun Penjara, akan Disidang 

# Pesulap Hijau # pelaku pencabulan # Pidie # pengobatan alternatif

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Jabar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved