Rabu, 14 Mei 2025

HOT TOPIC

Terbukti Cabuli 9 Anak-anak, Mantan Calon Pendeta di Alor NTT Kini Divonis Hukuman Mati

Jumat, 10 Maret 2023 15:05 WIB
Pos Kupang

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan vikaris atau calon pendeta di Alor Nusa Tenggara Timur berinisial SAS, dijatuhi vonis hukuman mati.

SAS divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap 9 orang anak-anak.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu (8/3) lalu.

Baca: Korban Pencabulan Calon Pendeta di Alor Bertambah Jadi 12 Anak, Diduga Masih Ada Korban Lain

Juru bicara Kepala Pengadilan Negeri Kalabahi, Ratri Pamundhita mengatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Hanya ada enam hal yang memberatkan terdakwa diantaranya korban trauma hingga dibully.

Baca: Akui Dirinya Bersalah, Calon Pendeta di Alor Minta Maaf, Ini Sikap yang Diambil dari Majelis Sinode

Serta terdakwa tidak sepenuhnya jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara itu atas putusan tersebut, pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding. (Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi Vonis Mati SAS Eks Calon Pendeta

# HOT TOPIC # calon pendeta # Alor # NTT # pencabulan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Pos Kupang

Tags
   #HOT TOPIC   #calon pendeta   #Alor   #NTT   #pencabulan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved