Terkini Nasional
Teddy Minahasa Kini Akui Salah Ketik soal Sabu Diganti Tawas
TRIBUN-VIDEO.COM - Perbedaan pernyataan dari mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait chat 'sabu diganti tawas' terhadap eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, terjadi saat sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).
Hal itu dikatakan Teddy saat ditanya sebagai terdakwa oleh Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih, terkait asal-usul barang bukti hasil penangkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 41,3 kg di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Awalnya, Jon menanyakan apakah Teddy mengetahui asal-usul barang bukti tersebut dari Dody atau tidak.
Lantas, Teddy menjawab dirinya mengetahuinya dari Dody.
"Ketika terjadi penangkapan selaku tindak pidana narkotika tanggal 14 Mei 2022 yang ada barang buktinya sampai 41,3 kilogram. Saudara waktu itu sebagai Kapolda, tahunya dari mana? Apakah tahunya dilaporkan oleh Kapolresnya atau bagaimana?" tanya Hakim Jon dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Betul Yang Mulia, laporan dari Saudara Dody selaku Kapolres Bukittinggi, barangkali kalau diizinkan memperlihatkan bukti laporannya," jawab Teddy.
Baca: Pamer Prestasi, Teddy Minahasa Akui 30 Tahun Berkarier Tanpa Cacat & Diberi Penghargaan Presiden
Kemudian, Teddy pun memberikan bukti chat dengan Dody terkait informasi barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Bukittinggi.
Bukti tersebut pun turut dilihat oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tim kuasa hukum Teddy Minahasa.
Setelah itu, Jon bertanya apakah balasan 'Sebagaian BB diganti Trawas' atas laporan Dody itu memang dibalas oleh Teddy sendiri.
Teddy pun membenarkan balasan tersebut darinya dan mengaku kata 'Trawas' yang tertulis itu adalah salah ketik.
"Ketika mendapat laporan tersebut juga tadi saya baca apa tanggapan atau jawaban Kapoldanya, terdakwa sendiri waktu itu. Itu ada disebut 'Ganti sebagai dengan tawas atau Trawas'."
"Ada istilah itu tadi di sana. Itu benar perintah terdakwa atau terdakwa yang membuat, kalau terdakwa tadi menyatakan itu narasi, yang membuat itu memang benar saudara?" tanya hakim Jon.
Baca: Reza Indragiri Sebut Jabatan Strategis Teddy Minahasa Layak Dianggap SDM Terbaik POLRI
"Benar, Yang Mulia. Namun, maksudnya bukan suatu perintah unutk menyisihkan sebagain BB dengan, itu mungkin saya typo (salah ketik), tapi maksud saya itu tawas. Saya sendiri tidak terlalu hafal tulisannya," jawab Teddy.
Baca juga: Simpan Kontak Anita Cepu, Teddy Minahasa Klaim Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita
Hakim Jon pun kembali bertanya ke Teddy untuk mempertegas, kata Trawas adalah salah ketik dan yang dimaksudnya adalah mengganti sabu dengan tawas.
"Tapi maksud Saudara tawas sendiri itu ya?" tanya hakim Jon.
"Maksud saya tawas dan bonus untuk anggota ditambah emoji orang tertawa," jawab Teddy.
Dulu Sebut Trawas Kecamatan di Mojokerto
Pada saat itu, kuasa hukum Dody dan terdakwa lain Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba terkait chat soal sabu ditukar tawas oleh Teddy.
Namun, Teddy menegaskan chat dengan Dody menyebutkan kata Trawas dan bukanlah tawas.
Ia menambahkan Trawas adalah salah satu kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
"Saya hanya menulis Trawas dan tidak ada narasi saya tawas tawas tawas, di selanjutnya enggak ada," ujar Teddy kepada Adriel, Rabu (1/3/2023), dikutip dari Warta Kota.
Lantas, hakim Jon pun mengambil alih sesi tanya jawab tersebut dan menanyakan kembali maksud chat itu kepada Teddy.
"Maksud tawas sama Trawas itu sama enggak?" tanya Hakim Jon kepada Teddy.
"Sebetulnya berbeda, Yang Mulia," jawab Teddy tegas.
"Baik, kalau yang dimaksud Trawas itu apa sepengetahuan saksi?" timpal Hakim Jon.
"Sebuah kota di Mojokerto," jawab Teddy kepada majelis hakim.
Kemudian, Hakim Jon mempersilahkan tim penasihat hukum Dody dan Linda menanyai Teddy terkait hal tersebut.
"Jadi maksudnya (sabu diganti) tawas tersebut, digantikannya dengan kecamatan?" tanya Adriel dengan nada tertawa.
Beriringan dengan tawa Adriel, hadirin dalam persidangan pun turut tertawa.
Suasanya sidang pun sedikit terpantik lantaran Teddy Minahasa tak berkenan dengan tawa Adriel yang dianggap menghina pengadilan.
"Ini menghina pengadilan, Yang Mulia. Coba masa Kuasa Hukum tertawa di depan sidang," tegur Teddy dengan nada tinggi.
Oleh karena suasana sidang tidak kondusif, Hakim Jon kemudian mengambil alih dan menenangkan antara dua kubu, baik saksi Teddy maupun kuasa hukum.
"Baik sebentar saksi. Silahkan kesimpulan nanti, kami tujuannya menggali fakta seluas-luasnya," tandasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Teddy Minahasa soal Sabu Diganti Tawas: Dulu Sebut Kecamatan di Mojokerto, Kini Akui Salah Ketik
# Kapolda Sumatra Barat # Teddy Minahasa # peredaran narkoba # tawas # Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Gerak Cepat Ditlantas Polda Lampung dan BNNP Tangkap 2 Pelaku Peredaran Narkoba dengan 15 Kg Sabu
Senin, 17 Maret 2025
Live Update
4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Belitung Timur Tertangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Hadiah Tahun 2025, Polres Landak Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba: 8 Paket Plastik Klip Jadi Barbuk
Kamis, 9 Januari 2025
Live Update
Polres Inhil Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Sepanjang Oktober 2024, Amankan Sabu 21,8 Kilogram
Minggu, 3 November 2024
Live Update
Bea Cukai Karimun Tangkap Penumpang Bawa Narkoba di Pelabuhan Internasional, 140 Gram di Anus
Rabu, 30 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.