Nasional
Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap bagaimana sikap tobat yang diperagakan tersangka Shane Lukas (19) saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Jumat (10/3/2023).
Sikap tobat tersebut dicontohkan Shane Lukas atas perintah tersangka utama Mario Dandy Satriyo (20).
Dalam tayangan Kompas Tv, terlihat Shane Lukas memperagakan sikap seperti sujud dengan posisi lutut kaki tak menyentuh permukaan tanah.
Adapun posisi kaki tetap tegak lurus berdiri.
Sementara, kepala diletakkan ke permukaan tanah layaknya orang yang sedang bersujud.
Baca: Bak Bumi & Langit Tampilan Mario Dandy dan Shane Lukas saat Rekonstruksi, Nike vs Sandal Rp 30 Ribu
Kedua tangan disatukan di belakang punggung seperti saat seseorang memperagakan sikap istirahat dalam berbaris.
Dalam posisi ini, kepala menjadi tumpuan badan.
Tidak lama setelah itu, David yang memperhatikannya pun diminta untuk mengikuti gerakan tersebut.
Untuk diketahui, David diminta melakukan sikap tobat lantaran tak bisa menyelesaikan hukuman push up yang diberikan oleh Mario Dandy.
Baca: Minta David Lakukan Sikap Tobat, AGH Mantan Mario Dandy Ternyata Lakukan Hal Ini di Depan David
Dari perintah 50 kali push up, David hanya bisa melakukan push up sebanyak 20 kali.
Saat diminta mengulanginya lagi, David tetap gagal tak bisa menyelesaikan perintah Mario Dandy.
Alhasil, David diminta untuk melakukan sikap tobat.
Dua Tersangka Dihadirkan
Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) pada hari ini, Jumat (10/3/2023).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Sikap Tobat yang Dicontohkan Shane Lukas pada David, Korban Penganiayaan Mario Dandy
# Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David # Shane Lukas # Mario Dandy
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Chicco Jerikho Terbawa Emosi saat Bintangi Film Ozora Kasus Mario Dandy dan Perankan Ayah David
Sabtu, 29 November 2025
Mahkamah Agung Tegaskan Tolak Kasasi Mario Dandy: Tetap Dipenjara 18 Tahun
Rabu, 26 November 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mario Dandy Kian Sengsara, Dihukum 18 Tahun Bui Denda Rp 1 M: 2 Perkara, Penganiayaan & Pencabulan
Selasa, 25 November 2025
Terkini Nasional
INI JAWABAN David Ozora saat Diminta Jenguk Mario Dandy di Penjara, Ungkap Hal Ini
Kamis, 30 Oktober 2025
Nasional
Kerap Sindir Mario Dandy, David Ozora Memaafkan Penganiaya berkat Rajin Ngaji
Kamis, 30 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.