Terkini Daerah
Awal Mula Kasus Anggota DPRD Pandeglang yang Didakwa terkait Pencabulan hingga Berujung Proses Hukum
TRIBUN-VIDEO.COM - Yangto (43) anggota DPRD Pandeglang didakwa mencabuli seorang wanita.
Sidang dakwaan kasus pencabulan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Rabu (8/3/2023).
Dalam dakwaan itu disebutkan awal mula kasus pencabulan.
Dessy Iswandari, seorang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pandeglang mengungkap awal mula kasus pencabulan.
Baca: Kasus Pencabulan Oknum DPRD Pandeglang, Berkas Perkara sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Peristiwa tersebut terjadi saat korban mengantar makanan ke kediaman Yangto di Kecamatan Majasari pada 2022 lalu.
Atas perbuatan itu, pelaku didakwa Pasal 289 atau 281 KUHP.
Selama persidangan, terdakwa mengikuti melalui online dari Rutan pandeglang.
Juru Bicara, PN Pandeglang Panji Answinarta mengatakan dalam sidang tersebut dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Anggota DPRD Pandeglang yang Jadi Tersangka Pencabulan Akhirnya Datangi Polres Pandeglang
Panji mengatakan, sidang digelar tertutup lantaran Kasus Asusila sehingga tidak terbuka untuk umum.
Dalam sidang tersebut, kata Panji, melalui kuasa hukumnya, Terdakwa mengajukan Ekspesi yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya 15 Maret 2023.
Sementara Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama mengatakan, pertimbangan eksepsi diajukan karena ada sejumlah poin keberatan dari dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Menurut Satria, Eksepsi juga merupakan hak dari Terdakwa.
Untuk diketahui, Yangto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 dan ditahan Kejari Pandeglang pada 23 Februari 2023.
Yangto dilaporkan berbuat cabul oleh seorang perempuan pada April 2022.
# Anggota DPRD # pencabulan # Pandeglang # sidang
Baca berita lainnya terkait pencabulan
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Anggota DPRD Pandeglang Didakwa Kasus Pencabulan, Begini Awal Mula Kasus hingga Diproses Hukum
Sumber: Tribun Banten
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Lanjutan Chromebook Dibantu Penerjemah, Nadiem Makarim Hadirkan 3 Mantan Petinggi Google
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
Guru Silat di Serang Cabuli Belasan Anak di Bawah Umur hingga Paksa Aborsi, Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 20 April 2026
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
Sosok 4 Polisi Penganiaya Junior hingga Tewas di Asrama Polri Batam, Korban Ditendang & Dipukuli
Sabtu, 18 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.