Selasa, 21 April 2026

LIVE UPDATE

AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditangkap Polisi, Orangtua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan

Kamis, 9 Maret 2023 12:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

Alasan objektif menahan pelaku, yakni ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Keterangan itu dilaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sementara alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Baca: Komitmen Kapolda Metro Jaya Bakal Selesaikan Kasus Penganiayaan David Ozora Seadil-adilnya

Hengki menuturkan, khusus AG, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

Ag disebut butuh pendampingan dan orang tuanya tengah sakit.

AG sendiri mulai ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada hari ini (9/3/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Ia mneuturkan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

Selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, AG akan selalu diberi pendampingan.

Informasi itu disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti.

Baca: Sosok Suami Istri Penolong David Ozora saat Dianiaya Mario Dandy, Jadi Saksi Fakta & Saksi Kunci

Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.

Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.

Setelah ini pihaknya akan membuat laporan penelitian mengenai proses pembimbing kemasyarakatan terhadap AG.

Menurutnya laporan penelitian ini nantinya akan digunakan sebagai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Sakit hingga Butuh Pendampingan Jadi Alasan Polisi Tahan AG, Kekasih Mario di LPKS

# Crytalino David Ozora # Kombes Pol Hengki Haryadi # Mario Dandy Satrio

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved