Terkini Nasional
Kemenkeu Pastikan Pelanggaran Berat Rafael Alun Berujung Pemecatan dan Tak Dapat Pensiun
TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan pihaknya sudah menerima rekomendasi pemecatan terhadap Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).
Rekomendasi tersebut dilayangkan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu berdasar temuan tim audit investigasi yang mengusut harta Rafael Alun.
Tim pertama mengeksaminasi seluruh harta yang didaftarkan dalam laporan harta kekayaan. Hasilnya, tim menemukan ada sejumlah harta belum disertai bukti otentik kepemilikannya.
Baca: Rafael Alun Dipecat sebagai ASN Kemenkeu, Hasil Audit Investigasi Sebut Adanya Pelanggaran
Tim kedua fokus mencari tahu harta kekayaan Rafael Alun yang belum dilaporkan ke dalam LHKPN. Temuannya memang cukup mencengangkan di mana banyak harta Rafael Alun menggunakan nama pihak lain atau pihak terafiliasi, dari keluarga, teman SMA, dan sebagainya.
Sementara hasil audit investigasi untuk dugaan fraud atau kecurangan, tim memberikan hasilnya dalam empat poin.
Pertama: terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.
Kedua: Tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Status Rafael Alun Setelah Dipecat sebagai ASN Kemenkeu, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
Ketiga: Menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Keempat: Terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
"Dari hasil atau temuan bukti audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT usulannya sudah disampaikan dan ibu menteri sudah menyetujuinya," ujar Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.
Soal rekomendasi pemecatan, Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi memastikan segera mengeluarkan keputusannya untuk Rafael Alun Trisambodo.
Lantaran pelanggaran disiplinnya berat sampai berujung pemecatan, kata Heru Pambudi, maka Rafael Alun otomatis tidak mendapatkan uang pensiun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun
# Kemenkeu # Kasus Rafael Alun Trisambodo # Rafael Alun # pemecatan
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Presiden Iran Pecat Wakilnya, Ketahuan Foya-foya Liburan Mewah ke Antartika saat Rakyat Hidup Miskin
Minggu, 6 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Pemecatan Bos Shin Bet oleh Netanyahu Picu Amukan Ribuan Massa, Israel Terancam Perang Saudara
Jumat, 21 Maret 2025
Nasional
Reaksi Jengkel Jokowi soal Isu Dirinya Kirim Utusan Agar Tak Dipecat PDIP: Saya Sabar Ada Batasnya!
Sabtu, 15 Maret 2025
Tribunnews Update
Dasco Buka Suara soal Isu Sri Mulyani Mundur dari Kemenkeu: Belum Ada Rencana Reshuffle
Jumat, 14 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Kapolres Ngada Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Cabuli 3 Bocah hingga Sebar Video Asusila
Jumat, 14 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.