Sabtu, 10 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mantan Kapolres Ngada Terancam Dijerat Pasal Berlapis, Cabuli 3 Bocah hingga Sebar Video Asusila

Jumat, 14 Maret 2025 11:45 WIB
Tribun Timur

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terancam pasal berlapis.

AKBP Fajar diputuskan telah melanggar kode etik berat dan telah dipatsus.

Ternyata AKBP Fajar tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu bocah saja, namun tiga anak di bawah umur serta satu dewasa.

Baca: Sidang Kode Etik Eks Kapolres Ngada Digelar pada 17 Maret 2025, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

Fakta itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3).

“Seluruh perbuatan terduga pelaku dapat dikonstruksikan patut diduga sebagai kejahatan terhadap hak-hak perlindungan anak,” ucapnya.

Pelaku juga merekam, menyimpan hingga menyebarkan aksi asusila yang ia lakukan kepada para korban.

Baca: Tampang Eks Kapolres Ngada Pakai Baju Tahanan dan Diborgol seusai Jadi Tersangka Pencabulan Anak

Atas aksi bejatnya itu, mantan Kapolres Ngada terancam pasal berlapis.

Bahkan berdasarkan hasil tes urine, mantan Kapolres Ngada itu positif narkoba.

Namun polisi saat ini belum menindaklanjuti terkait penggunaan narkoba tersebut. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Korban Pencabulan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ternyata Ada 4 Orang, yang Termuda Baru Usia 6 Tahu


Program: Tribunnews Update
Host: Umi Wakhidah
Editor Video: Muhammad Ulung
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribun Timur

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved