Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Anita Cepu namun Tak Kantongi Surat Tugas, Ahli: Hukumnya Ilegal

Senin, 6 Maret 2023 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan menilai bahwa penjebakan yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa tidak legal.

Hal itu disebabkan tidak adanya surat perintah atau surat tugas yang menyertai penjebakan tersebut.

Surat tugas diperlukan untuk menghindari bentrok dengan kesatuan yang lain dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika.

"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain," ujar Ahwil Loetan sebagai saksi ahli sidang peredaran kasus narkoba atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

Surat perintah itu dijelaskan Ahwil harus turun dari Kapolri atau pejabat tinggi lainnya.

Bahkan dia menyebut bahwa penjebakan yang dilakukan tanpa surat perintah, hukumnya liar.

"Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar," katanya.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

Baca: Mami Linda Akui Jadi Istri Siri Irjen Teddy Minahasa, Istri Sah Merthy Kushandayani Jadi Sorotan

Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.

Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

"Kemudian di chat itu punya jaringan lapas. Di situlah saya pintu masuk mau ngerjain dia," ujarnya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud dalam kasus ini merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca: Sosok Merthy Kushandayani Istri Sah Teddy Minahasa yang Kini Disorot seusai Linda Ngaku Nikah Siri

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Tak Kantongi Surat Perintah Penjebakan Mami Linda, Ahli: Hukumnya Liar

# Irjen Teddy Minahasa # Mami Linda # Penjebakan # Surat Perintah

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved