Minggu, 11 Mei 2025

Tribun Video Update

Tinggal PM Israel & Gallant, ICC Batalkan Surat Perintah Penangkapan Bos Hamas Mohammed Deif

Jumat, 28 Februari 2025 15:45 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Mahkamah kriminal Internasional (ICC) membatalkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas, Mohammed Deif.

Perintah itu dibatalkan pada Rabu (26/2/2025).

Diketahui, pembatalan itu dilakuakAn seusai adanya konfirmasi bahwa Deif telah terbunuh pada Juli 2024 lalu.

Dikutip dari The Jerusalem Post, mulanya ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Deif pada November 2024.

Baca: Rangkuman Perang Ke-511: Kemerdekaan Israel Coba Direbut oleh Pejuang Hamas, Divisi Gaza Gagal Akut

Selain Deif, surat perintah penangkapan itu juga ditujukan pada PM Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan menteri pertahanan, Yoav Gallant.

Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan untuk Deif meski kala itu Israel telah menyatakan bahwa bos Hamas tersebut telah tewas.

Militer Israel (IDF) mengklaim, pihaknya telah menewaskan Deif dalam serangan udara di Auguat.

Hamas sendiri pun telah mengabarkan bahwa Deif tewas pada awal November lalu.

Baca: Selama Ramadan Israel Bakal Batasi Akses Warga Palestina di Masjid Al Aqsa, Hamas Ajak Warga Melawan

Meski begitu, ICC menyatakan bahwa pada bulan November, pihaknya tidak dalam posisi menentukan apakah Deif terbunuh atau masih hidup.

Karena itu lah, surat perintah penangkapan tetap dikeluarkan.

Dengan dibatalkannya surat perintah penangkapan Deif, kini hanya tersisa surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant.

(Tribun-Video.com)

Artikel telah tayang di sini 

    
# ICC # Surat Perintah # Penangkapan # Mohammed Deif # Hamas

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Video

Tags
   #ICC   #Surat Perintah   #Penangkapan   #Mohammed Deif   #Hamas

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved