Terkini Nasional
Nunggak Pajak 2 Tahun Berturut Polisi Bakal Hapus Data STNK, Surat Peringatan Dikirim ke Rumah
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli khususnya pemilik kendaraan, sebaiknya segera membayar pajak apabila sudah jatuh tempo.
Dikutip dari Kompas.com, pasalnya Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun ini.
Aturan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan mati selama dua tahun berikutnya secara berturut.
Akibatnya, data SNK tersebut akan otomatis diblokir dan kendaraan menjadi bodong.
Baca: Terungkap Identitas di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Ketua RT: Dia Kerja di Inafis
Namun dalam realisasinya nanti, penghapusan data tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.
Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.
Baca: Dirjen Pajak Minta Dukungan PBNU, Presiden Jokowi Bilang 2 Anak Buah Sri Mulyani Bikin Rakyat Kecewa
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Berikan Surat Peringatan Sebelum Hapus Data di STNK"
# STNK # pajak # Menunggak # Polri
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: KOMPAS
Nasional
PANAS DI DPR! Jenderal Polri Disemprot hingga Ditunjuk-tunjuk: Berantas Narkoba, Kok Jadi Bandar!
Kamis, 2 April 2026
Terkini Daerah
Sindiran Vicky Aristo Pilih Mengundurkan Diri dari Kepolisian Ketimbang Jadi Penjilat Atasan
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Penggeledahan Lanjutan Kasus Penyelundupan Pasir Timah Lintas Negara, Rumah Bos Asui Disisir Polisi
Kamis, 2 April 2026
Tribunnews Update
Anggota DPR Murka Tunjuk-tunjuk Jenderal Polri: Jangan Ketawa, Berantas Narkoba Malah Jadi Bandar
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Disembunyikan di Pulau Pribadi Teluk Jakarta, Kapal Mewah Pelanggar Pajak Disegel Bea Cukai
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.