Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Nunggak Pajak 2 Tahun Berturut Polisi Bakal Hapus Data STNK, Surat Peringatan Dikirim ke Rumah

Sabtu, 4 Maret 2023 19:13 WIB
KOMPAS

TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli khususnya pemilik kendaraan, sebaiknya segera membayar pajak apabila sudah jatuh tempo.

Dikutip dari Kompas.com, pasalnya Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada tahun ini.

Aturan tersebut berlaku untuk pemilik kendaraan yang tak memperpanjang masa berlaku lima tahunan STNK dan mati selama dua tahun berikutnya secara berturut.

Akibatnya, data SNK tersebut akan otomatis diblokir dan kendaraan menjadi bodong.

Baca: Terungkap Identitas di STNK Jeep Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, Ketua RT: Dia Kerja di Inafis

Namun dalam realisasinya nanti, penghapusan data tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Pertama, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.

Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.

Baca: Dirjen Pajak Minta Dukungan PBNU, Presiden Jokowi Bilang 2 Anak Buah Sri Mulyani Bikin Rakyat Kecewa

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Akan Berikan Surat Peringatan Sebelum Hapus Data di STNK"

# STNK # pajak # Menunggak # Polri

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: KOMPAS

Tags
   #STNK   #pajak   #Menunggak   #Polri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved