Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Nunggak Bayar Pajak 2 Tahun Siap siap Data STNK Bakal Dihapus, Berlaku Juga untuk Kendaraan Listrik

Jumat, 3 Maret 2023 15:45 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor listrik dan mobil listrik pada tahun ini.

Kebijakan tersebut berlaku bagi pengendara yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun berturut-turut.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (3/1/2023).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak ada pengecualian, meskipun kendaraan itu merupakan jenis kendaraan listrik.

Baca: Bocoran soal Insentif Kendaraan Listrik, Luhut: Kira-kira Rp 7 Juta dan Biaya Pajak Dikurangi

Artinya, kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun ini tidak pandang bulu.

Diketahui, aturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penghapusan data kendaraan ini dilakukan dengan dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat dan yang kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi akan dilakukan.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik"

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Bayar Pajak   #STNK   #kendaraan listrik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved