Terkini Nasional
Nunggak Bayar Pajak 2 Tahun Siap siap Data STNK Bakal Dihapus, Berlaku Juga untuk Kendaraan Listrik
TRIBUN-VIDEO.COM - Korlantas Polri akan menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk motor listrik dan mobil listrik pada tahun ini.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pengendara yang tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan dan membiarkan mati selama dua tahun berturut-turut.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Selasa (3/1/2023).
Ia mengatakan, kebijakan tersebut tidak ada pengecualian, meskipun kendaraan itu merupakan jenis kendaraan listrik.
Baca: Bocoran soal Insentif Kendaraan Listrik, Luhut: Kira-kira Rp 7 Juta dan Biaya Pajak Dikurangi
Artinya, kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun ini tidak pandang bulu.
Diketahui, aturan penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Penghapusan data kendaraan ini dilakukan dengan dua pertimbangan.
Pertama, karena kendaraan rusak berat dan yang kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi akan dilakukan.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Data Kendaraan Juga Berlaku untuk Kendaraan Listrik"
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Jaringan STNK Palsu Buatan Kerajaan Sunda Terbongkar, 'Jenderal' Muda Ditangkap Akui Untung Miliaran
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Jaringan STNK Palsu Sunda Nusantara Beroperasi 5 Tahun, 'Jenderal' Muda Raup Keuntungan Miliaran
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Tak Terima Panglima Ditangkap di Kasus STNK Palsu, Kekaisaran Sunda Minta Polres & Ancam Bubarkan RI
Jumat, 14 Maret 2025
Viral News
Kekaisaran Sunda Tuntut Bayar Rp 5 Triliun usai Polres Tangkap 'Jenderal', Ancam Bubarkan Indonesia
Jumat, 14 Maret 2025
Viral
Arogan! Oknum Polisi di Sumenep Malah Ajak Warga Duel Carok gegara Protes Layanan STNK
Kamis, 19 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.