Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian

Jumat, 3 Maret 2023 14:14 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Publik dan pemerintah kini tengah sama-sama terkejut atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga 2025 mendatang.

Vonis ini diberikan oleh PN Jakpus seusai Partai Prima yang gagal lolos verifikasi untuk pemilu 2024 mengajukan gugatan.

Dikutip TribunWow, lewat akun Twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada banyak keanehan dalam vonis tersebut.

Baca: LIVE: Ledakan Beruntun di Gudang Amunisi Ukraina hingga 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024

Mahfud MD menjelaskan bahwa bukan wewenang PN Jakpus untuk memutuskan menunda pergelaran pemilu.

Mahfud MD juga menyampaikan bahwa vonis dari PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang.

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunWow.com

Tags
   #vonis   #Pemilu   #Mahfud MD   #Peradilan Militer

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved