Terkini Nasional
Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik dan pemerintah kini tengah sama-sama terkejut atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga 2025 mendatang.
Vonis ini diberikan oleh PN Jakpus seusai Partai Prima yang gagal lolos verifikasi untuk pemilu 2024 mengajukan gugatan.
Dikutip TribunWow, lewat akun Twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada banyak keanehan dalam vonis tersebut.
Baca: LIVE: Ledakan Beruntun di Gudang Amunisi Ukraina hingga 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
Mahfud MD menjelaskan bahwa bukan wewenang PN Jakpus untuk memutuskan menunda pergelaran pemilu.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa vonis dari PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang.
Terkini Nasional
Dukung Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Mahfud MD: Sebut Responsif Suara Rakyat
15 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Kenang Empat Kali Kalah Pilpres, Sebut Perjalanan Politik Bentuk Mental Pantang Menyerah
17 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Seskab Teddy Jawab Kritik Dino Patti Djalal Terkait Lawatan Luar Negeri Prabowo
1 hari lalu
Tribunnews Update
Mahfud Dukung Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Responsif Suara Rakyat soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Ungkap Isi Buku 'Pemikiran Hukum & Politik': Tulisan Saya Itu Kemarahan terhadap Politik
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.