Terkini Nasional
Viral Narasi Vonis Pemilu Ditunda hingga 2025, Mahfud MD Ibaratkan Peradilan Militer Urus Perceraian
TRIBUN-VIDEO.COM - Publik dan pemerintah kini tengah sama-sama terkejut atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024 hingga 2025 mendatang.
Vonis ini diberikan oleh PN Jakpus seusai Partai Prima yang gagal lolos verifikasi untuk pemilu 2024 mengajukan gugatan.
Dikutip TribunWow, lewat akun Twitternya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada banyak keanehan dalam vonis tersebut.
Baca: LIVE: Ledakan Beruntun di Gudang Amunisi Ukraina hingga 3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024
Mahfud MD menjelaskan bahwa bukan wewenang PN Jakpus untuk memutuskan menunda pergelaran pemilu.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa vonis dari PN Jakpus bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang.
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Sebut Gibran Bisa Dimakzulkan: Secara Teori Bisa tapi Sulit Dipraktikkan
11 jam lalu
Tribunnews Update
Istana Tanggapi Kritik Mahfud MD soal Lembaga Kepresidenan: Kalau Prof, Pasti Kami Perhatikan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Mahfud MD Disenggol! Nilai Pelaporan Dirinya soal Gugatan Ijazah Jokowi Mengada-ada: Tak Paham Hukum
1 hari lalu
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.