Terkini Nasional
KPU Ajukan Banding, Melawan Balik Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melawan balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal perintah penundaan Pemilu 2024.
Respons KPU terhadap putusan PN Jakpus dari gugatan Partai Prima tersebut yakni dengan mengajukan banding.
Selain itu, Ketua KPU Hasyim Asyari memastikan bahwa akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
"Kami setelah terima salinan putusan kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Hasyim Asyari saat jumpa pers virtual, Kamis (2/3/2023) malam.
Baca: Kabulkan Gugatan Partai Prima, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024
"Dengan demikian, kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024," lanjut Hasyim.
Dirinya pun mengatakan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yaitu dalam Peraturan KPU No 3 Tahun 2023.
Dalam peraturan tersebut, Hasyim menyebutkan, bahwa itu adalah menjadi dasar hukum pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
"Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum, produk hukum KPU, berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024," ujar Hasyim.
Baca: Batas Akhir Permohonan TPS Lokasi Khusus 14 Maret 2023, KPU Tana Tidung Ungkap Kekhawatiran
"Nah putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024."
"Sehingga dengan demikian dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024," tambah Hasyim.
Selain itu, Hasyim juga menjelaskan, menjelaskan, menguji produk-produk Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), dalam hal ini KPU bukanlah kewenangan PN melainkan PTUN.
"Kami sampaikan bahwa kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara negara yang khususnya menyelenggarakan Pemilu, itu adalah wewenangnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan kami katakan ini sudah pernah diuji oleh PTUN dan ini sudah dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hasyim.
"Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetepan parpol peserta pemilu 2024 masih berlaku sah, dan berkekuatan hukum mengikat,"tambah Hasyim. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Melawan Balik Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, Ajukan Banding
# KPU # banding # Pengadilan Negeri Jakarta Pusat # Partai Prima # Pemilu 2024
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Warta Kota
Terkini Nasional
Isu Ijazah Palsu Jokowi Mencuat! KPU Akui Tak Punya Waktu Cek dan Verifikasi Dokumen Peserta Pemilu
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Ketua KPU soal Polemik Ijazah Jokowi: Waktu untuk Cek Dokumen Terbatas, Semua Harus Jujur
2 hari lalu
Terkini Nasional
Keyakinan KPU Solo! Verifikasi Ijazah Jokowi Sesuai Prosedur, Siap Hadirkan Komisioner saat Sidang
Jumat, 25 April 2025
Regional
Paslon Cecep-Asep Unggul PSU di Pilbup Tasikmalaya, KPU Umumkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wabup
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Pleno Rekapitulasi PSU Tasikmalaya Diwarnai Demo Warga, Protes soal Money Politic
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.