Sabtu, 11 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Pelaku Penganiayaan David, AGH Dijerat Pasal Berlapis, Berapa Ancaman Hukumannya?

Kamis, 2 Maret 2023 22:17 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Mario Dandy, AG kini ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan terhadap David Ozora.

Atas aksi yang dilakukannya, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

AG dijerat dari pasal KUHP hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca: Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Bisa Makan hingga Ngopi Bareng, Walau Ditempatkan di Sel Terpisah

Polisi menyebut status AG ditingkatkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Artinya AG dan Mario Dandy kini sama-sama berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Meski sebagai anak AG secara formal statusnya bukan tersangka tetapi disebut pelaku.

Atas penetapan status tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Baca: Polisi Naikkan Status Kekasih Mario Dandy AG jadi Pelaku dalam Penganiayaan Putra Pengurus GP Ansor

AG dijerat Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP.

"Terhadap anak AG, ini anak yang konflik dengan hukum itu pasalnya 76C jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56, subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56, subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus ini, Jumat (2/3/2023).

Sementara itu, Ahli Pidana dalam konferensi pers yang sama menjelaskan ancaman pidana dari AG.

Jika nantinya AG terbukti membantu melakukan penganiayaan terhadap David maka berdasarkan pasal 56 KUHP hukuman pada AG dikurangi 1/3 masa hukumannya.

"Pasal 56 yang tadi disebutkan itu membantu melakukan maka pidananya dikurangkan 1/3," jelas ahli pidana.

Kemudian, mengingat AG masih di bawah umur maka maksimal hukuman 12 tahun penjara yang sebelumnya menjeratnya akan menjadi setengahnya.

"Yang kedua, karena anak yang melakukan tindak pidana maka ancaman pidana yang dijelaskan tadi 12 maka akan dihukum setengah dari ancaman pidana orang dewasa," lanjutnya.

Artinya AG akan menjalani hukuman penjara selama enam tahun dan jika terbukti hanya ikut serta akan dikurangi lagi 1/3 dari hukuman tersebut.

Baca: Dengar Pacarnya Dilecehkan, Mario Dandy Langsung Aniaya D Ketimbang Lapor Polisi

"Jadi kalau pun nanti dibawa ke pengadilan sebagai terdakwa misalnya, maka ancaman pidana maksimalnya enam tahun dan masih akan dikurangi 1/3 jika pasal 56 terbukti mencoba," tutupnya. (Tribun-Video.com/TribunJakarta.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditetapkan sebagai Pelaku, AG Pacar Mario Dandy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

# TRIBUNNEWS UPDATE # AGH # penganiayaan # Mario Dandy # David

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #AGH   #penganiayaan   #Mario Dandy   #David

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved