TRIBUN-VIDEO UPDATE
Kuasa Hukum Mario Dandy Desak Kepolisian Tetapkan Tersangka Lain
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap David (17), Dolfie Rompas mengungkapkan statement terbaru, Senin (27/2/2023).
Dolfie menilai, pihak kepolisian harus bisa menetapkan tersangka lain selain kliennya atas kasus penganiayaan D.
Karena menurutnya, siapapun yang ada di lokasi kejadian penganiayaan patut dianggap telah melakukan tindakan pembiaran.
Dilansir dari Tribunnews, hal ini diungkapkan oleh Dolfie saat mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk menjenguk David.
Baca: Kemenkeu Belajar dari Viral Kasus Mario Dandy, Optimis Kemenkeu Bisa Dipercaya Masyarakat
Baca: Kekasih Mario Dandy, AG Memohon ke Pihak Sekolah agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
"Jadi enggak hanya klien saya, kalau memang ada pihak lain di situ yang turut serta disitu, ada disitu dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," ucap Dolfie.
Ia mengatakan kepolisian harus memproses hukum semua orang yang terlibat.
Pihaknya menambahkan agar kepolisian bisa segera menjadikan tersangka jika terbukti melakukan tindakan melawan hukum.
"Kalau ada pihak lain yang memang layak dipersangkakan silakan, tetapi itu kan kewenangan penyidik. Silakan saja kalau memang ada keterlibatan, siapa pun itu harus di proses hukum," tuturnya.
Baca: Live Update Pagi: Ayah David Kantongi Bukti AGH Terlibat Penganiayaan hingga Kpk Panggil Ayah Dandy
Sebelumnya, Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David Latumahina atas kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Ade mengatakan penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary.
Akibat perbuatannya, Mario terancam pidana lima tahun. (Tribun-video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Mario Ingin Polisi Tetapkan Tersangka Lain dalam Kasus Penganiayaan David
Host: Nina Agustina
Vp:Dandi Bahtiar
# kuasa hukum # Mario Dandy # tersangka
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Bikin Heran! Mahasiswi Korban Pelecehan Justru Dijadikan Tersangka seusai Buka Ponsel Pelaku
3 hari lalu
LIVE UPDATE
Skandal Lahan Tambang Belitung, 4 Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Negara di Area IUP Ditahan
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.