Terkini Nasional
Kekasih Mario Dandy, AG Memohon ke Pihak Sekolah agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kekasih Mario Dandy Satriyo, yakni AG (15) berencana mendatangi sekolahnya untuk memberikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario, terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AG nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
"Kami akan mengklarifikasi ke pihak sekolah. Berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Cristalino David Ozora.
Baca: Kuasa Hukum Mario Dandy Minta Polisi Tetapkan Tersangka Lain: Pihak di TKP Jadi Peluang
Menurut Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.
"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama David.
Bahkan korban penganiayaan sampai mengalami koma.
Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut.
Baca: Rafael Alun akan Diperiksa KPK Pekan Ini, PPATK Curiga Ayah Mario Dandy Terlibat Pencucian Uang
Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Dandy, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kekasih Mario Dandy Memohon ke Pihak Sekolah, Agar Tidak Dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1
# Mario Dandy Satriyo # Penganiayaan # Pemukulan # SMA Tarakanita 1
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Warta Kota
Live Tribunnews Update
Sempat Simpuh Minta Maaf, Emak-emak di Mojokerto yang Toyor Bocah Kini Jadi Tersangka
3 hari lalu
Terkini Nasional
Masih Ingat Kasus Kematian Nizam Syafei? Kini Ayahnya Jadi Tersangka Kasus Penelantaran Anak
3 hari lalu
Regional
Tampang Anak Durhaka Aniaya Ayah Kandung hingga Tewas gegara Uang di Lombok Barat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.