Jumat, 5 Juni 2026

Tribunnews Update

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Sudah Larang Kadernya Bisnis MBG

Jumat, 5 Juni 2026 09:35 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Politisi PDIP Guntur Romli menegaskan kembali bahwa kader partai banteng dilarang terlibat bisnis dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penegasan ini disampaikan setelah Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi.

Lewat akun Instagram pribadinya pada Kamis (4/6/2026), Guntur mengatakan bahwa larangan kader PDIP terlibat bisnis dapur MBG sudah dikeluarkan sejak Februari 2026.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Komarudin Watubun.

Baca: Arab Saudi Kutuk Keras Iran Usai Bahrain dan Kuwait Digempur Rudal, tegaskan Serangan

Guntur menilai, apa yang menjadi kecurigaan publik terkait program MBG kini terbukti.

"PDI Perjuangan sudah tegas melarang kadernya terlibat bisnis dapur MBG. Apa yang sejak awal dicurigai oleh publik dan ditegaskan PDI Perjuangan kini terbukti," ujar Guntur.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Soni Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ditangkap.

Guntur yakin kasus dugaan korupsi ini punya jaringan, sehingga perlu diusut hingga ke akarnya.

Baca: 100 Titik Api Muncul dalam 2 Pekan di Rumah Warga Seyegan Sleman, Keluarga Agusyani Berjaga 24 Jam

"Ayo bongkar tuntas," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dikeluarkannya surat edaran yang melarang kader PDIP terlibat bisnis dapur MBG bukan sebuah kebetulan.

Menurut Guntur, partainya sejak awal telah mencurigai program tersebut karena anggaran yang janggal serta minimnya transparansi.

(Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Dadan Hindayana   #tersangka   #Guntur Romli   #PDIP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved