Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Penagih Utang yang Lakukan Kekerasan terhadap Polisi, 1 yang Miliki Sertifikat Penagih Utang

Senin, 27 Februari 2023 12:37 WIB
Tribunnews.com

Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya sebut tujuh otersangka penagih hutang (debt collector) yang melakukan kekerasan terhadap aparat kepolisian, hanya satu yang memiliki sertifikat sebagai penagih hutang.

Hal tersebut dinyatakan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Titus Yudho Ully menjelaskan, satu debt collector yang memiliki sertifikat itu bernama Andri Wellem Pasalbessy.

"Yang mengantongi sertifikasi tadi atas nama Andri Wellem Pasalbessy yang mengantongi," kata Titus Yudho Ully.

Baca: LIVE: Venna Melinda Kembalikan Cincin Hasil Ngutang Ferry Irawan & Tagih Pengeluaran Selama Menikah

Dalam kejadian penarikan paksa disertai kekerasan itu Titus juga menjelaskan, alasan tersangka Andri mengajak enam tersangka lainnya untuk mempercepat proses penagihan hutang kepada korban bernama Clara Shinta.

"Karena ketika sendiri tidak bisa dilakukan secara cepat jadi mengajak teman-temannya untuk membuat debitur merasa terancam dan menyerahkan ancaman tersebut," kata Titus Yudho Ully.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka itu, mereka diketahui mengaku bekerja untuk salah satu perusahaan keuangan yakni PT Nusa Surya Ciptadana Finance.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka imbas kasus kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Babhinkamtibmas Aiptu Evin dan selebgram Clara Shinta.

Baca: Debt Collector akan Melawan, Pengacara: Mereka Bukan Preman, Jangan Ngutang Jika Tak Punya Uang

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara.

Kemudian Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun penjara serta Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun penjara. (*)

VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan

# debt collector # penagih utang # kekerasan # polisi # sertifikat

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Lendy Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved