Terkini Nasional
Alasan Mario Dandy Lakukan Penganiayaan Terhadap David hingga Koma, Kini Mengaku Menyesal
TRIBUN-VIDEO.COM, KEBAYORAN BARU - Mario Dandy Satriyo (20) mengaku menyesal telah menganiaya anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
Pengakuan itu disampaikan Mario kepada Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Pas kemarin aku tanya 'kamu nyesel?' 'Ya nyesel lah bu'," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Nurma kemudian kembali bertanya alasan Mario menganiaya David secara brutal hingga korban menderita luka serius dan mengalami koma.
"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang 'ya gitu lah', gitu doang. Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," ungkap Nurma.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka.
Sedangkan AG masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca: Polisi Ungkap Sikap dan Ekspresi Mario Dandy saat Diperiksa soal Viral Kasus Penganiayaan
• Setelah Kosan di Blok M, Beredar Koleksi Mewah Diduga Milik Rafael Alun dari Rumah hingga Kendaraan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.
Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Baca: Fakta Penganiayaan Mario Dandy terhadap David: Sempat Selebrasi ala Cristiano Ronaldo seusai Aniaya
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca juga: Ada Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mantan Hakim Sebut Prosesnya Masih Panjang
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditanya Alasan Aniaya David, Mario Dandy Cuma Jawab: Ya Gitu Lah
# penganiayaan # menyesal # Mario Dandy # David
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
18 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.