Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Ekspresi Arif Rahman saat Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah sampai Sujud Syukur

Jumat, 24 Februari 2023 11:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Arif Rahman Arifin menangis dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Arif, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J,

Dalam sidang yang digelar di ruang utama Oemar Seno Adji itu, Arif divonis pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Arif dengan pidana 1 tahun penjara dan jumlah denda yang sama.

Baca: Anaknya Divonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ayah Arif Rachman Beri Pesan untuk Kapolri

Pantauan Tribunnews.com, Arif terlihat menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan vonis tersebut.

Sesekali telapak tangan dari Arif Rahman seakan menyeka air mata yang tak terbendung.

Bahkan raut muka dari Arif terlihat nampak bersedih saat majelis hakim menjatuhkan vonis ringan itu.

Tak hanya itu, orang tua dan istri dari Arif yang hadir langsung di pengadilan juga terlihat menangis.
Bahkan ayah dari Arif Rahman, Mohammad Arifin Rohim sempat sujud syukur di dalam ruang sidang.

Arifin Rohim mengungkapkan bahwa sujud tersebut sebagai tanda kalau dirinya menerima atas apa putusan Majelis Hakim untuk anaknya.

Baca: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara terkait Kasus Brigadir J, Orangtua Sujud Syukur

"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinyanya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim," kata Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana kepada Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp10 juta dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menyikapi putusan hakim ini, kubu Arif Rachman lewat kuasa hukumnya menyampaikan mereka akan lebih dulu berdiskusi dengan terdakwa dan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rahman Arifin Terlihat Menangis Saat Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara

# Arif Rachman # Arif Rahman Arifin # vonis arif rachman # Kasus Obstruction

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Muhamad Rakan Syaifullah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved