Terkini Nasional
Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan & Meringankan
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yakni satu tahun penjara dan denda 10 juta
Hakim anggota Hendra Yuristiawan menerangkan, majelis hakim sebelum menjatuhi pidana mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.
Sementara hal yang meringankan Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap koperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Hendra mengatakan, Arif Rachman Arifin telah terbukti bersalah secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama - sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/2/2023).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Baca: KECEWA BERAT Bharada E Masih Jadi Polisi, Ayah Brigadir J Sakit Hati: Koar-koar pun Percuma
Baca: Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara terkait Kasus Brigadir J, Orangtua Sujud Syukur
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menyatakan Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja apapun merusak suatu elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Hakim menyatakan, Arif Rahman melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan," ujar dia.
Adapun vonis kepada Arif Rahman dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu untuk vonis terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda karena majelis hakim belum siap membacakan putusan yang rencananya akan digelar hari ini.
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Hakim Suhel dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Rencananya, vonis bagi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dibacakan pada Senin 27 Februari pekan depan.
Pembacaan vonis bagi keduanya akan dilaksanakan secara terpisah.
"Ditunda di hari Senin tanggal 27 Februari 2023, begitu ya. Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah gak jadi satu," kata Majelis Hakim Suhel.
"Sidang ditutup," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Dimana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota Polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Dimana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan, Lebih Rendah dari Tuntutan
# Brigadir J # Arif Rachman Arifin # Obstruction of Justice # Hendra Yuristiawan
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Jatim
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
3 hari lalu
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
3 hari lalu
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Viral News
Ketua KPK Klaim Penyidik Tak Berencana Tahan Hasto Senin Kemarin, Gegara Megawati Telepon Prabowo?
Selasa, 14 Januari 2025
Viral News
KPK Belum Dengar Info Megawati Telepon Prabowo Agar Tidak Tahan Hasto, Akui Masih Proses Pemeriksaan
Selasa, 14 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.