LIVE UPDATE
Sambil Terisak, Ayah Arif Rachman Arifin Harap Anaknya Diterima Kapolri Kembali Jadi Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Sebelumnya diketahui bahwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali mengabdi untuk negara meskipun sudah dipecat melalui sidang kode etik.
Sebelumnya, Arifin Rochim diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri.
Baca: Bersyukur saat Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Berharap Kapolri Terima Kembali Anak
Oleh karena itu, ia sebagai purnawirawan Polri mengharapkan agar anaknya tersebut bisa kembali bertugas ke Korps Bhayangkara.
Dalam menjatuhkan putusan vonis Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan, termasuk hal yang meringankan dan memberatkan.
Hal Meringankan
1. Arif Rachman Arifin dinilai bersikap sopan selama di persidangan
2. Arif Rachman Arifin masih memiliki tanggungan keluarga
3. Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana
4. Arif Rachman Arifin dinilai sudah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J
Baca: Anaknya Divonis Ringan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ayah Arif Rachman Beri Pesan untuk Kapolri
Hal Memberatkan
Pernyataan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri
Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.
Hal tersebut dinilai sudah memenuhi asas keadilan.
Untuk diketahui, jika Airf Rachman Arifin tidak membayar denda maka Arif harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Diketahui vonis hukuman Arif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
# Arif Rachman Arifin # Brigadir J # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # PN Jakarta Selatan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Temui Keluarga AKP Lusiyanto, Dapat Konpensasi Bisa Jadi Polwan Ikuti Jejak Karir sang Ayah
Sabtu, 29 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Beri 'Hadiah' ke Keluarga Briptu Ghalib seusai Ditembak dalam Tragedi Sabung Ayam Way Kanan
Jumat, 28 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Kapolri soal Judi Sabung Ayam dan Keterlibatan Polisi dalam 'Setoran', Minta Publik Menunggu
Jumat, 21 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Kapolri soal Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum Prajurit, Pastikan TNI-Polri Tetap Solid
Rabu, 26 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.