Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Tak Berlaku untuk Orang Kaya, Ini Bocoran Kriteria Penerima

Kamis, 23 Februari 2023 17:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menetapkan akan memberikan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik.

Namun, menurut bocoran yang beredar tak semuanya bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, subsidi motor listrik tersebut rencananya berlaku mulai Maret 2023 mendatang.

Idealnya, subsidi tersebut akan diberikan berdasarkan kemampuan atau kepada masyarakat tidak mampu.

Baca: Tak Semua Bisa Dapat, Ini Bocoran Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah Rp 7 Juta

"Insentif itu, tujuan kami dari awal adalah capibility, atau kemampuan," kata Taufiek dalam acara Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia, di IIMS-JIExpo Kemayoran, Senin (20/2/2023).

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier.

Pihaknya mengusulkan, supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas.

Baca: Tak Hanya Peralatan Elektronik, Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox R di IIMS 2O23, Intip Speknya

Artinya, syarat mendapatkan subsidi motor listrik ini adalah mereka yang membutuhkan motor listrik, namun dengan budget terbatas.

Nantinya, subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik.

Dari jumlah tersebut akan disaring berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berlaku Untuk Orang Kaya, Ini Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik"

# Subsidi motor listrik # Harga Sepeda Motor Listrik # produk motor listrik # motor listrik

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved