Senin, 12 Mei 2025

REVIEW HARGA TERBAIK

Tak Semua Bisa Dapat, Ini Bocoran Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah Rp 7 Juta

Rabu, 22 Februari 2023 17:31 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menetapkan akan memberikan insentif atau subsidi sebesar Rp 7 juta untuk motor listrik pada Maret 2023 mendatang.

Dikutip dari Tribunnews.com, pemberian subsidi ini menyasar motor listrik yang sudah diproduksi di Indonesia.

Namun, menurut bocoran yang beredar tak semuanya bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Baca: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku Maret 2023, Pengurusan STNK Dipercepat dan Dipermudah

Idealnya, subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat tidak mampu atau berkantong pas-pasan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen Ilmate) Kemenperin, Taufiek Bawazier.

Pihaknya mengusulkan, supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas.

Baca: Tak Hanya Peralatan Elektronik, Polytron Luncurkan Motor Listrik Fox R di IIMS 2O23, Intip Speknya

Artinya, syarat mendapatkan subsidi motor listrik ini adalah mereka yang membutuhkan motor listrik, namun dengan budget terbatas.

"Kami usulkan (insentif) dalam konteks industri dibangun di dalam , kepada siapa? Ini harus dicek di data nasional, harus diberikan ke yang layak ingin beli motor, tapi uang pas-pasan," ujarnya dalam diskusi “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Diketahui, saat ini aturan tersebut masih terus dibahas dan bola regulasinya juga masih dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Keuangan.

Kabarnya, subsidi Rp 7 juta tersebut akan diberikan kepada merek motor listrik yang sudah merakit produknya di dalam negeri.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

# subsidi # motor listrik # Pemerintah

Baca berita lainnya terkait motor listrik

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Larang Pemilik Menjual Motor Listriknya Setelah Dapat Insentif

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #subsidi   #motor listrik   #Pemerintah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved