Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Momen Sujud Syukur Ayah Arif Rachman Arifin di Ruang Sidang seusai Putranya Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 23 Februari 2023 17:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah Arif Rachman Arifin, yakni Muhammad Arifin Rahim nampak sujud syukur usai mendengar putranya divonis penjara selama 10 bulan.

Momen tersebut terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Kamis (23/2/2023).

Adapun sujud tersebut dilakukan dengan spontan lantaran Muhammad Arifin Rahim merasa bersyukur anaknya mendapat vonis ringan.

Baca: Momen Haru Ibunda Arif Rachman Peluk Kuasa Hukum seusai Sidang Vonis 10 Bulan Penjara

Tak berlangsung lama, kakak terdakwa, yakni Arif Ilham nampak mengelus pundak sang ayahanda untuk memberikan ketegaran.

Dikutip dari Tribunnews.com, Arif Ilham menyatakan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim merupakan kehendak dari Tuhan.

"Sujud itu pertama rasa syukur saya kepada Allah SWT. Bahwa saya merasa bersyukur dan bersujud karena itu suatu keimanan saya. Syukur artinya menerima apa yang telah disampaikan Majelis Hakim dan itu adalah kehendak Allah SWT," ujar Arif Ilham.

Diketahui, selain sang ayah, keluarga Arif Rachman lainnya juga tampak menangis usai mendengar pembacaan vonis tersebut.

Keluarga Arif yang duduk di bangku pengunjung sisi selatan terus menangis haru bahagia.

Baca: [FULL] Sidang Vonis 10 Bulan Penjara Arif Rachman Arifin dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Lalu, istri Arif Rachman, Nadia nampak tak bisa menahan air matanya.

Seperti diketahui, vonis 10 bulan penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Atas putusan 10 bulan penjara, kuasa hukum Arif Rachman Arifin, hendak berkoordiansi dengan kliennya.

Kubu Arif Rachman akan memanfaatkan waktu tujuh hhari untuk berpikir menyikapi putusan tersebut.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir selama waktu," ujar kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, Arif Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan terlibat dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua.

Yakni, melakukan tindakan yang melawan hukum dan menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

Baca: Air Mata Arif Rachman Arifin Tak Terbendung saat Majelis Hakim Menjatuhkan Vonis 10 Bulan Penjara

"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," terang Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” jelas Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ungkapnya. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Makna Sujud Ayah Arif Rachman di Ruang Sidang, Bersyukur Menerima Putusan Majelis Hakim

# TRIBUN VIDEO UPDATE # Sujud Syukur # Arif Rachman # Obstruction of Justice # Brigadir J # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved