Terkini Metropolitan
Tampang Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Lakukan Penganiayaan, Ternyata Pakai Plat Mobil Palsu
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut adalah fakta-fakta terbaru dalam kasus pemukulan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.
Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Seusai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Apa saja fakta terbaru yang bisa diketahui hingga saat ini?
Baca: Mobil Mewah Rubicon Milik Anak Pejabat Pajak Jaksel yang Aniaya Pemuda Berpelat Palsu & STNK Mati
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.
Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Pelaku terancam dua tahun penjara
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.
Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Baca: Kondisi anak Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Kini Sudah Sadar
Mobil Rubicon Plat Palsu
Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
# Ditjen Pajak # anak # Mario Dandy Satriyo # penganiayaan # GP Ansor
Baca berita lainnya terkait Mario Dandy Satriyo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Maling Ayam Tewas Dikeroyok Warga di Subang, Korban Diseret 500 Meter, Ditelanjangi Lalu Ditembak
1 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Atlet Tarung Derajat Asahan Diculik & Disiksa Geng Motor, Alami Patah Tulang & Pendarahan
7 jam lalu
Tribun Video Update
Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandung, Emosi Meluap seusai Kehilangan Uang untuk Kebutuhan Lebaran
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.